Tenaga Honorer ini Akan Diangkat Jadi PPPK 2022, Apakah Pasti? Berikut Info Resmi Pemerintah

17 Agustus 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer Jadi PPPK 2022 /AGUS KUSNADI/KP/

BERITASOLORAYA.com- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) menjadi isu yang hangat dibicarakan, khususnya untuk guru honorer atau pegawai non-ASN.

Pegawai non-ASN atau tenaga honorer khususnya telah lulus passing grade di tahun sebelumnya, 2021 sedang menunggu pengangkatan PPPK 2022 kemudian penempatannya.

Penempatan tenaga honorer atau non-ASN di PPPK 2022 yang telah lulus passing grade tahun 2021 akan langsung penempatan atau tanpa tes sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Namun penempatan tenaga honorer atau non-ASN tersebut juga memperhatikan ketersediaan formasi di Pemerintah Daerah atau Pemda.

Baca Juga: Selamat! 6 Kategori Peserta Ini Akan Diangkat Langsung Pada PPPK 2022, Simak Penjelasan Dalam Aturan Berikut

Diketahui bahwa terdapat ketentuan untuk tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang nantinya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022).

Ketentuan itu berdasarkan pada peraturan Pemerintah yang menyebutkan adanya beberapa tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang akan diangkat sebagai pegawai PPPK.

Hal itu merupakan syarat diangkatnya sebagai ASN PPPK sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022,

Yaitu surat edaran yang dirilis pada 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE tersebut dirilis untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan tanggal 31 Mei 2022

Yaitu SE mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, ada bentuk tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang jenis kepegawaian di lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Pengecualian Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja? Simak di Sini...

Yaitu hanya akan ada dua golongan pegawai yang ada di instansi pemerintah, yaitu PPPK dan PNS yang akan berlaku paling lambat hingga pada 28 November 2023.

Sehubungan dengan itu, Pemerintahan perlu mempersiapkan rekrutmen tenaga honorer tahun 2022 di lingkungan instansi Pemerintah.

Rekrutmen PPPK 2022 dalam pengangkatannya terdapat syarat tenaga honorer yang nantinya diangkat sebagai pegawai sesuai SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Namun, terdapat prosedur lain yang diberlakukan ketika akan diangkat sebagai pegawai non-ASN. Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu:

1. THK-II terdata di database BKN dan bekerja di Instansi Pemerintah.

2. Gajinya non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN.

3. Paling minimal non-ASN diangkat oleh Pimpinan Unit Kerja.

4. non-ASN kerja paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Kering yang Perlu Anda Pahami, Jangan Lakukan Ini!

5. Usia minimal non-ASN 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Atas rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, maka pemerintah sedang berupaya melakukan pendataan non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Untuk penjelasan lebih lanjut tentang pengadaan PPPK 2022, masyarakat dapat memantau secara berkala di website resmi Kemdikbud.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler