Selamat! 6 Kategori Peserta Ini Akan Diangkat Langsung Pada PPPK 2022, Simak Penjelasan Dalam Aturan Berikut

- 17 Agustus 2022, 11:23 WIB
Ilustrasi. 6 Kategori Peserta Ini Akan Diangkat Langsung Pada PPPK 2022, Simak Penjelasan Dalam Aturan Berikut./
Ilustrasi. 6 Kategori Peserta Ini Akan Diangkat Langsung Pada PPPK 2022, Simak Penjelasan Dalam Aturan Berikut./ /Twitter/@BKNgoid

BERITASOLORAYA.com – Dalam proses seleksi PPPK 2022, terdapat aturan bahwa tenaga honorer bisa diangkat langsung menjadi pegawai.

Bahkan tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi pegawai tanpa harus mengikuti ujian seleksi atau bisa dikatakan tanpa tes.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru. 

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat kategori peserta yang kemungkinan besar tanpa tes untuk menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Baca Juga: Pengecualian Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja? Simak di Sini...

Terutama bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, dan hal ini bisa dikatakan menjadi kesempatan emas.

Lantas, siapa saja tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru yang tanpa tes? Berikut sebagaimana disebutkan dalam PermenpanRB Nomor 20 Tahun 2022. Simak ya.

  1. Guru THK-II yang lulus passing grade

Kategori yang pertama adalah guru THK-II yang sudah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 kemarin tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru dengan status tersebut menurut aturan akan masuk ke kategori peserta prioritas 1 (P1) dan diprediksi bisa langsung diangkat tanpa mengikuti tes atau ujian lagi.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x