Pengecualian Tenaga Honorer yang Tidak Dapat Mengikuti Seleksi PPPK, Siapa Saja? Simak di Sini...

- 17 Agustus 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi tenaga honorer
Ilustrasi tenaga honorer /Instagram @undercover.id/

BERITASOLORAYA.com – Terdapat tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK di tahun 2022.

Akan tetapi, dari daftar tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak dapat mengikuti seleksi pegawai PPPK tahun 2022, ada beberapa pengecualian yang harus diketahui.

Pengecualian tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang tidak mengikuti seleksi pegawai PPPK di tahun 2022 berlandaskan pada peraturan Pemerintah.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Kering yang Perlu Anda Pahami, Jangan Lakukan Ini!

Kemungkinan hal ini masih berlaku hingga adanya regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Adapun mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2022) menjadi topik yang hangat dibicarakan, khususnya untuk pegawai non-ASN.

Pegawai non-ASN yang telah lulus passing grade dan syarat lainnya, saat ini sedang menunggu pengangkatan PPPK 2022 kemudian penempatannya.

Penempatan pegawai non-ASN di PPPK 2022 yang telah memenuhi syarat akan langsung penempatan atau tanpa tes berdasarkan mekanisme pertama yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, penempatan pegawai non-ASN tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil nilai seleksi 2021dan ketersediaan formasi di Pemerintah Daerah.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x