BERITASOLORAYA.com – Pemerintah sedang berupaya untuk menuntaskan persoalan tenaga honorer yang hingga saat ini menjadi pertanyaan tentang pengangkatan menjadi ASN.
Sejalan dengan itu, Menpan RB telah resmi menerbitan SE dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga honorer.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahun 2022 ini.
Menpan RB juga menyebutkan bahwa tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Namun ternyata ada lima kategori tenaga honorer yang tidak punya kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Berikut penjelasannya.
- Honorer yang bukan berstatus THK 2
Tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori THK-II maka jelas tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Hal itu juga diatur dalam SE Menpan RB terbaru.
- Honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
Tenaga honorer yang tidak memperoleh gaji atau honor dari APBN atau APBD maka juga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.
- Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Dalam SE Menpan RB terbaru disebutkan bahwa tenaga honorer minimal harus sudah bekerja satu tahun untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.