Aktivasi Akun MySAPK BKN untuk PNS dan PPPK untuk Web dan Mobile Android serta Link Resminya

21 Agustus 2022, 19:48 WIB
Ilustrasi Pengisian Data MySAPK. /Pixabay / Free-Photos

BERITASOLORAYA.com- BKN telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51/SE/2021 tentang Aktivasi Akun MySAPK untuk PPPK dan PNS.

Dalam Surat Edaran yang diterbitkan untuk PPPK dan PNS tersebut terdapat pula mengenai Panduan Aktivasi Akun MySAPK BKN versi web dan mobile.

Pasalnya, Surat Edaran untuk PNS dan PPPK tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Akad oleh Payung Teduh, Namun Bila Hari Ini Adalah yang Terakhir

Peraturan tersebut Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.

Peraturan tersebut juga berkaitan dengan pengintegrasian dengan sistem informasi lainnya.

Selain itu, aplikasi MySapk Badan Kepegawaian Negara (BKN) diperuntukkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara PNS dan PPPK yang baru.

Aplikasi MySapk merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terintegrasi dengan database PNS Nasional.

Aplikasi itu juga terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan akses daring ke dalam aplikasi MySAPK yang berbasis mobile android maupun berbasis website dengan menggunakan username dan password.

Baca Juga: Tenaga Honorer Didesak Siapkan Dokumen Ini serta Maksud Pola Outsourcing Sebenarnya. Terkait Pendataan?

Untuk aktivasi akun MySAPK BKN dapat dilakukan dengan cara dua cara dan diminta untuk (pilih salah satu) :

1. Kunjungi laman resmi HTTPS://MYSAPK.BKN.GO.ID/ untuk melakukan aktivasi MySAPK BKN berbasis web, atau;

2. Dapat mengunduh dan install aplikasi MySAPK BKN berbasis android melalui Play Store untuk melakukan aktivasi MySAPK BKN berbasis mobile.

Adapun untuk cara aktivasi secara lengkapnya dapat disimak sebagai berikut ini, sebagaimana dikutip dari bkppd.manggaraibaratkab.go.id.

1. Unduh aplikasinya di playstore atau IOS Store atau buka website resmi

2. Buka aplikasi MySAPK yang sudah diunduh atau sudah dibuka

3. Lalu, klik tombol lupa password pada halaman utama

4.Kemudian reset password

5. Masukkanlah NIP dan email yang terdaftar pada MySAPK

6. Klik " Berikutnya"

7. Nantinya sistem akan mengirim token ke email terdaftar

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Ikut PPPK 2022 Tanpa Tes Jika Masuk Kategori Berikut

8. Ambilah kode token yang dikirimkan ke email

9. Selanjutnya, masukkan ke kolom “Lupa Password”

10. Terakhir masukkan password baru dan token yang diperoleh melalui email

11. Apabila isian benar, user dapat login di MySAPK dengan password baru

Sementara untuk detail surat edaran dan panduan dapat dilihat dan diunduh pada laman unduhan atau pada tautan di bawah ini:

Unduh Surat Edaran dan Panduan klik link (ini)

https://bkddki.jakarta.go.id/download

Aplikasi MySapk Versi Web klik link (ini)

https://sg.docworkspace.com/d/sILbfh-yVAeuPh5gG

Baca Juga: Update PPPK 2022, Panselnas Desak Non ASN atau Honorer Siapkan Dokumen Ini

Aplikasi MySapk Versi Mobile Android klik link (ini)

https://sg.docworkspace.com/d/sINnfh-yVAYGSh5gG

Itulah aktivasi akun MySAPK BKN untuk PNS dan PPPK untuk Web dan Mobile Android serta link resminya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: bkddki.jakarta.go.id bkppd.manggaraibaratkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler