UPDATE! BKN akan Lakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Ini pada PPPK 2022: Bisa Jadi ASN

22 Agustus 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi. BKN akan Lakukan Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori Ini pada PPPK 2022, Bisa Jadi ASN./ /

BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 menjadi saalah satu kabar yang banyak dibahas oleh kalangan pegawai non ASN.

Terutama yang menyangkut masalah kepastian pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dan pelaksanaan seleksi PPPK yang menurut informasi akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.

Sebab penghapusan tenaga honorer dari lingkungan instansi pemerintah memang menjadi salah satu hal yang akan berpengaruh terhadap masa depan honorer itu sendiri.

Baca Juga: Terungkap! Kuota PPG Prajabatan Tahun 2022 Hanya Segini, Banyak yang Tidak Bisa Ikut Seleksi?

Maka tenaga honorer juga sedang menunggu kepastian pengangkatan menjadi ASN agar statusnya berubah sebelum adanya penghapusan.

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 bahwa status kepegawaian yang ada di lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada PNS dan PPPK saja, artinya honorer akan ditiadakan dari instansi pemerintah.

Untuk itu, tidak heran jika kabar penghapusan tenaga honorer menjadi salah satu hal yang cukup mengkhawatirkan khususnya bagi nasib masa depan tenaga honorer.

Baca Juga: Akhirnya! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Peluang Besar Ikuti Seleksi PPPK 2022, Cek Selengkapnya

Sejalan dengan hal tersebut, Menpan RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Rilisnya SE Menpan RB tersebut menghimbau kepada seluruh PPK agar melaksanakan pendataan tenaga honorer yang ada di lingkungan instansinya masing-masing.

PPK melakukan pendataan tenaga honorer sesuai dengan himbauan dari Menpan RB tersebut guna mengetahui tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022: Permintaan Komisi II DPR RI untuk Pengangkatan Non ASN, Honorer Jadi Prioritas dalam...

Maka sebenarnya ada kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022, dan harus diketahui dari sekarang.

Sebagaimana yang dicantumkan dalam SE Menpan RB itu bahwa ada lima kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 dan bahkan bisa diangkat menjadi pegawai ASN. Simak rinciannya di bawah ini.

  1. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Tenaga honorer yang telah mendapatkan honorarium melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Tenaga honorer yang diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer yang telah berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Lirik Sholawat Maulidu Ahmad Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menerangkan terkait kepastian pelaksanaan seleksi PPPK.

Bima menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dipastikan bahwa seleksi CPNS tahun 2022 ini menurut informasi akan ditiadakan dan Pemerintah hanya akan fokus mengadakan seleksi PPPK saja.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Tahu, Seleksi CPNS Bakal Ditiadakan Tahun 2022 ini, Berikut Penjelasan BKN, TERBARU!

Sehingga pendataan tenaga honorer oleh PPK ini sangat penting untuk dilakukan, agar kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer bisa diwujudkan.

Meskipun hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer, serta belum ada kejelasan jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: SE MenPAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022

Tags

Terkini

Terpopuler