Sebab, seleksi CPNS dan PPPK selalu ditunggu-tunggu oleh tenaga honorer atau non ASN. Apalagi di tahun 2022 ini, seleksi PPPK 2022 sedang dinantikan.
Pada seleksi PPPK 2022, baik guru maupun non guru, seperti tenaga kesehatan, biasanya dilakukan secara serentak. Akan tetapi, terkadang pelaksanaannya terpisah.
Apalagi, pasca kabar dihapusnya tenaga honorer atau non ASN yang infonya akan dilakukan pada tahun 2023.
Atas hal itu, pastinya skema kejelasan pengangkatan tenaga honorer atau non ASN diinginkan menjadi lebih jelas.
Adapun penghapusan tenaga non ASN atau honorer di lingkungan instansi Pemerintah akan diberlakukan mulai tanggal 28 November 2023.
Penghapusan non ASN atau honorer sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Di mana merupakan bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ditegaskan dalam PP bahwa nantinya di Pemerintah hanya akan terdapat dua jenis kepegawaian, yakni pegawai PNS dan PPPK.