Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

25 Agustus 2022, 16:07 WIB
Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Masuk di Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya /Palangkaraya.go.id

BERITASOLORAYA.com- Saat ini beberapa daerah tenaga honorer atau non ASN tengah mempersiapkan diri untuk dilakukan pendataan.

Adanya pendataan tenaga honorer ini ditujukan untuk dilakukan pemetaan terkait dengan siapa saja yang dapat memenuhi persyaratan.

Selain itu, pendataan tenaga honorer ini juga sejalan dengan surat edaran KemenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.

Di dalam isi surat edaran KemenpanRB tersebut dijelaskan mengenai persyaratan tenaga honorer dan juga arahan KemenpanRB untuk PPK agar segera melakukan pendataan.

Oleh sebab itu, beberapa daerah saat ini juga tengah mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang digunakan saat pendataan.

Baca Juga: 7 Poin Form Data Honorer di Aplikasi BKN Sebelum Isi Pendataan, Nomor 3 Kerap Terlupa

Meski demikian juga terdapat tenaga honorer yang tidak bisa masuk di pendataan BKN tahun 2022, siapa saja tenaga non ASN itu? Berikut diantaranya yakni:

  1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-II

Dalam hal ini tenaga honorer yang tidak berstatus THK-II tidak dapat mengikuti pendataan BKN tahun 2022.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat edaran terbarunya, terkait kategori tenaga honorer yang dapat diikutkan dalam pendataan.

  1. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Perlu diketahui poin kedua ini sering kali menjadi pertanyaan bagi tenaga honorer terkait sumber pendapatan yang tidak berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Jam Mengajar Guru Sertifikasi dan Non, Ada Perubahan Jumlah JP per Tahun?

Dalam hal tersebut, tenaga honorer tidak bisa mengikuti pendataan BKN untuk diikutsertakan dalam pemetaaan.

Akan tetapi, apabila dalam SK kontrak kerja dalam satu tahun, tenaga honorer sudah pernah mendapatkan honorarium dari APBD dengan disertakan bukti pembayaran meskipun hanya satu kali.

Maka bagi honorer tersebut sudah termasuk ke dalam kategori yang dapat dilakukan pendataan tenaga honorer.

Selain itu, poin kedua ini juga dapat diketahui melalui Mata Anggaran Kegiatan atau MAK dengan akun 51.

Baca Juga: Saat Pembuatan Akun Tenaga Honorer Non ASN, Ini Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan agar Lolos Pendataan, Cek

Akun 51 ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, sehingga akun 51 ini merupakan tempat rekening untuk tenaga non ASN, dituliskan jumlah nominal uang yang diberikan.

  1. Tenaga honorer yang belum bekerja selama satu tahun

Kemudian, tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti pendataan yaitu tenaga non ASN yang bekerja kurang dari satu tahun.

Hal ini sesuai sebagaimana yang telah disampaikan oleh KemenpanRB melalui surat edaran terbarunya.

Di mana tenaga honorer harus sudah bekerja selama satu tahun yang terhitung per tanggal 31 Desember per 2021.

Baca Juga: Resmi! Bukan untuk Pengangkatan Tenaga Honorer, tetapi Untuk Ini. Cek Juga Dokumen yang Perlu Disiapkan

  1. Tenaga honorer tidak memiliki SK
    Selain itu, tenaga honorer yang tidak memiliki SK kontrak kerja juga dipastikan tidak dapat mengikuti pendataan tenaga honorer.

Hal tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh tenaga non ASN yang akan melakukan pendataan.

akan tetapi, apabila ada tenaga honorer yang hilang SK kontrak kerjanya, maka bagi pegawai non ASN tersebut dapat diganti dengan SK yang aktif yang ada saja, selama honorer yang bersangkutan bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

  1. Tenaga honorer yang melebihi usia ketentuan

Hal lain yang menjadikan tenaga honorer tidak dapat dilakukan pendataan adalah tenaga honorer yang belum berusia 20 tahun dan lebih dari 56 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan aturan resmi yang dibuat oleh KemenpanRB terkait manajemen kepegawaian.

Itulah tenaga honorer yang tidak dapat masuk ke dalam pendataan BKN tahun 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Surat edaran KemenpanRB

Tags

Terkini

Terpopuler