BERITASOLORAYA.com- Pada pendataan tenaga honorer atau non ASN, terdapat 7 poin yang harus dipahami oleh tenaga honorer.
7 poin ini nantinya akan menjadi patokan tenaga honorer mengisi di aplikasi BKN yang merupakan form untuk pendataan tenaga honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelum itu, tenaga honorer harus mengetahui terlebih dahulu apa aplikasi pendataan tenaga non ASN itu.
Aplikasi pendataan BKN merupakan aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai non ASN yang berada di lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN.
Aplikasi BKN ini, berdasarkan surat MenpanRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022.
Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak Diangkat Jadi ASN PPPK 2022, dari Pendataan PPK, melainkan Untuk Ini
Selain itu, yang dimaksud dengan tenaga non ASN yaitu tenaga honorer dengan status THK-II yang terdapat di database Nasional BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Dari hal tersebut, inilah 7 poin yang wajib diketahui tenaga honorer sebelum isi pendaftaran, diantaranya yakni:
- Persyaratan bagi tenaga honorer yang mengikuti pendataan tenaga non ASN, diantaranya yakni:
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui dari pihak ketiga.