Awas Keliru! Pendataan non ASN dilakukan Instansi Lebih Dulu Baru Honorer, Simak Alur Selengkapnya

25 Agustus 2022, 16:54 WIB
Sebelum seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mengetahui skema dan cara buat akun di SSCASN. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Melalui sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, Menpan RB mengimbau instansi terkait agar segera melakukan pendataan.

Hal ini agar pemerintah bisa memetakan tenaga non ASN serta mengetahui jumlah honorer yang aktif dari pendataan yang dilakukan.

Selain Menpan RB, BKN yang turut hadir dalam sosialisasi pada Rabu, 24 Agustus 2022 tersebut juga menjelaskan alur penggunaan aplikasi pendataan honorer atau non ASN yang telah disiapkan.

Perlu diketahui, pendaftaran untuk pendataan non ASN melalui laman resmi BKN tidak bisa secara langsung dilakukan oleh honorer itu sendiri.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dalam hal ini instansi berperan penting untuk pendataan non ASN. Jika instansi belum melakukan pendaftaran honorer, maka honorer tersebut tidak akan bisa mengisi data-datanya.

Adapun alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:

1. Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.

Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Selain itu, honorer yang bisa didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan pendataan yang tertuang dalam peraturan Menpan RB No. B/1511/M.SM.0.00/2022.

2. Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait.

3. Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.

4. Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: RESMI! Link Download Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, Kesempatan Emas Honorer Jadi PNS Maupun PPPK

Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.

Adapun alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:

1. Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Drama Big Mouth Makin Hits, Lee Jong Suk Salah Tingkah karena Yoona SNSD, Sampai Susah Nafas

2. Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.

Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.

3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

Baca Juga: Harga Telur Melesat di Atas Rp30 Ribu per Kilogram, Mendag Sebut Faktor Penyebabnya

4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.

Dengan pendataan ini, non ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Kesempatan Emas Fresh Graduate Jadi Guru, Daftar Segera!

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler