BERITASOLORAYA.com - Saat ini sedang berlangsung pendataan tenaga honorer yang disebut pendataan non ASN 2022, menjelang dihapusnya honorer tahun 2023.
Pendataan tenaga non ASN dimaksudkan untuk pemetaan tenaga honorer, baik honorer pemda, honorer tendik, guru honorer dan honorer lainnya pada instansi pemerintah pusat dan instansi daerah.
Pada artikel ini akan dijelaskan perihal 6 berkas yang harus dipersiapkan tenaga honorer untuk pembuatan akun, serta bagaimana pendataan tenaga non ASN sebenarnya.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Rabu, 24 Agustus 2022, ada 6 berkas penting harus dipersiapkan tenaga honorer.
Persiapan 6 berkas penting yang harus disiapkan oleh tenaga honorer tersebut adalah untuk proses pembuatan akun.
Selain itu juga diperlukan untuk proses pendataan honorer di aplikasi pendataan tenaga non ASN.
Diketahui juga bahwa para guru akan diberikan gambaran proses pendataannya, kelancaran guru dalam membuat akun tentu sangat diharapkan berjalan baik.
Syarat untuk ikut ASN di tahun 2022 merujuk dari surat edaran MenpanRB no.B/195/11/M.SM/010/2022 tertanggal 22 Juli 2022, tentang pendataan tenaga non ASN.
Persyaratan yang dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut :