Pendataan Non ASN Khusus Honorer dengan Kriteria Ini, Cek Apakah Anda Masuk Ketentuan dari Menpan RB

25 Agustus 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi. Honorer yang bisa ikut pendataan non ASN harus memenuhi kriteria berikut. /pexels

BERITASOLORAYA.com –  Instansi pemerintah saat ini diimbau untuk mempercepat pendataan non ASN yang ada di lingkungannya.

Hal ini karena proses pendataan akan ditutup pada 30 September 2022 mendatang dan pemerintah akan memetakan para honorer yang telah didata.

Maka dari itu, setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Adapun untuk pendataan tenaga non ASN ini, tidak semua honorer bisa didaftarkan.

Menpan RB melalui surat edaran No. B/1511/M.SM.0.00/2022 yang ditetapkan pada 22 Juli 2022 telah merinci kriteria honorer yang bisa ikut serta dalam pendataan.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Akun Pada Pendataan Non ASN 2022, Lengkap Mulai Dari Pembuatan Akun Hingga Cetak Kartu

Terkait pendataan tenaga non ASN yang saat ini sedang berlangsung, bukanlah untuk pengangkatan ASN tanpa tes.

Berdasarkan keterangan Menpan RB, pendataan dilakukan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Demi kelancaran pemetaan, setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan honorer atau tenaga non ASN paling lambat pada 30 September 2022.

Baca Juga: Berlaku Bagi Guru Sertifikasi dan Non Dari Jenjang TK hingga SMA, Kemdikbud Buka CGP Angkatan 8, 9, & 10!

Sementara itu, kriteria tenaga non ASN atau honorer yang bisa dilakukan pendataan berdasarkan surat edaran Menpan RB sebelumnya yaitu sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Awas Keliru! Pendataan non ASN dilakukan Instansi Lebih Dulu Baru Honorer, Simak Alur Selengkapnya

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Jika tenaga non ASN atau honorer memenuhi kriteria di atas, barulah dapat melakukan pendataan untuk kebutuhan pemetaan pemerintah.

Adapun pendataan non ASN harus diawali dengan admin instansi yang mendaftarkan tenaga honorer terlebih dahulu sebelum masing-masing honorer membuat akun pendataan.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

Barulah selanjutnya, masing-masing honorer bisa mengisi data-data yang diminta dalam sistem pendataan tersebut.

Bagi honorer atau non ASN yang memenuhi kriteria di atas namun belum dilakukan pendataan oleh pihak instansi, dapat segera mengajukan usulan pendataan.

Meski pendataan bukan untuk pengangkatan PPPK secara langsung, data tenaga non ASN yang telah terdaftar menjadi bekal honorer tersebut untuk menyambut masa depan yang lebih cerah.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Berbekal data-data tersebut juga Menpan RB bisa mempersiapkan langkah strategis agar honorer bisa diangkat menjadi ASN.

Hal ini demi mewujudkan kejelasan status dan karier bagi para tenaga non ASN yang masih mengabdi di instansi pemerintah.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB

Tags

Terkini

Terpopuler