Guru Honorer Wajib Tahu, 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022

- 25 Agustus 2022, 16:54 WIB
Ilustrasi 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Ilustrasi 8 Dokumen yang Wajib Diunggah pada Portal Pendataan Tenaga Non ASN 2022 / PEXELS/PIXABAY

BERITASOLORAYA.com - Dalam rangka pendataan tenaga non ASN 2022, guru honorer diwajibkan mempersiapkan delapan dokumen.

Seperti yang diketahui dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, bahwa akan ada pendataan guru honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Oleh sebab itu, guru honorer diwajibkan untuk mempersiapkan delapan dokumen yang akan diunggah pada portal pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi, berikut delapan dokumen yang wajib dipersiapkan oleh guru honorer dan harus segera diunggah pada portal pendataan tenaga non ASN 2022.

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen pertama yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dokumen yang satu ini akan diunggah dengan format jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 kb.

2. Ijazah Terakhir

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x