Awas Keliru! Pendataan non ASN dilakukan Instansi Lebih Dulu Baru Honorer, Simak Alur Selengkapnya

- 25 Agustus 2022, 16:54 WIB
Sebelum seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mengetahui skema dan cara buat akun di SSCASN.
Sebelum seleksi PPPK 2022 dibuka, guru honorer bisa mengetahui skema dan cara buat akun di SSCASN. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Melalui sosialisasi pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah, Menpan RB mengimbau instansi terkait agar segera melakukan pendataan.

Hal ini agar pemerintah bisa memetakan tenaga non ASN serta mengetahui jumlah honorer yang aktif dari pendataan yang dilakukan.

Selain Menpan RB, BKN yang turut hadir dalam sosialisasi pada Rabu, 24 Agustus 2022 tersebut juga menjelaskan alur penggunaan aplikasi pendataan honorer atau non ASN yang telah disiapkan.

Perlu diketahui, pendaftaran untuk pendataan non ASN melalui laman resmi BKN tidak bisa secara langsung dilakukan oleh honorer itu sendiri.

Baca Juga: Guru Honorer Tidak Ikut Pendataan di Tahun 2022, Cukup Dapodik? Begini Ketentuan Seharusnya...

Dalam hal ini instansi berperan penting untuk pendataan non ASN. Jika instansi belum melakukan pendaftaran honorer, maka honorer tersebut tidak akan bisa mengisi data-datanya.

Adapun alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:

1. Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.

Baca Juga: Berikut Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Pendataan BKN Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x