Download Panduan Pendataan Non ASN di Sini! Lengkapi Data Honorer dengan Benar Sesuai Arahan

27 Agustus 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi download buku panduan pendataan tenaga non ASN resmi BKN. /Foto oleh Kaboompics .com: https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-kopi-cangkir-bekerja-6335/

BERITASOLORAYA.com – Rabu, 24 Agustus 2022, BKN menjelaskan alur penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN dalam sosialisasi bersama Kementerian PANRB.

Hal tersebut demi mencegah adanya kesalahan dalam pengisian data-data honorer atau non ASN. Sebab, jika pendataan sudah finalisasi maka tidak dapat diubah lagi.

Maka dari itu, untuk memudahkan instansi dan tenaga honorer yang akan mengisi data, BKN juga merilis buku panduan pendataan non ASN yang bisa di-download.

Dengan begitu diharapkan seluruh honorer yang ada di instansi pemerintah bisa mengisi pendataan dengan benar sesuai arahan.

Baca Juga: Guru dan Kepsek Wajib Tahu! Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka 1 September 2022, Simak Syarat dan Jadwalnya

Adapun link untuk download panduan pendataan non ASN telah disertakan dalam artikel ini selengkapnya.

Sebelum itu, penting dipahami terlebih dahulu bahwa pendataan non ASN ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi PPPK secara langsung.

Berdasarkan keterangan Kementerian PANRB, pendataan dilakukan dalam rangka pemetaan sekaligus mengetahui berapa jumlah honorer aktif di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Dapatkan Beasiswa Pendidikan Rp17 Juta dari Kemdikbud, Daftar PPG Prajabatan Gelombang 2 Sekarang!

Berbekal data non ASN tersebut, pemerintah bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer.

Pendataan non ASN melalui laman resmi BKN juga tidak bisa secara langsung dilakukan oleh honorer itu sendiri.

Dalam hal ini instansi berperan penting untuk pendataan non ASN. Jika honorer belum didaftarkan, maka tidak akan bisa mengisi data-datanya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Wajib Tahu, Inilah Daerah yang Sudah Cairkan TPG Triwulan 2 Tahun 2022 per Akhir Agustus

Adapun alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:

  • Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.
  • Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait.
  • Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.
  • Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Opo Iseh Ono’ oleh Dike Sabrina feat New Arista, Trending di Youtube, Juga Viral di Medsos

Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.

Alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:

  • Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.
  • Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.
  • Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.
  • Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Buih Jadi Permadani Oleh Farel Prayoga, Trending di YouTube, Keren!

Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.

Dengan pendataan ini, non ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Untuk penjelasan lengkap berkas apa yang harus disiapkan hingga tata cara pendataan, silakan download panduan pendataan tenaga non ASN dengan klik -Buku Panduan Pendataan Non ASN-.

Baca Juga: Ternyata! Ada Juknis Pendaftaran Pendataan Tenaga Honorer 2022, Resmi! Berikut Link untuk Download

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. 

Sedangkan tenaga non ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler