BERITASOLORAYA.com – Demi memberikan kejelasan status, karier hingga kesejahteraan honorer, pemerintah meminta instansi melakukan pendataan non ASN.
Adapun pendataan non ASN dilakukan melalui portal pendataan resmi di bawah naungan BKN dan akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang.
Baik itu instansi pemerintah pusat maupun daerah, dihimbau untuk segera melakukan pendataan dan melakukan validasi data tenaga non ASN sebelum tenggat waktu berakhir.
Maka dari itu dilakukanlah sosialisasi pendataan tenaga non ASN yang diadakan secara virtual dari kantor Kementerian PANRB pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahan
Adanya pendataan ini, menurut Kementerian PANRB demi menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, BKN juga memaparkan alur proses penggunaan aplikasi pendataan tenaga non ASN yang telah disiapkan untuk honorer.
Lantas, apakah pendataan non ASN yang sedang berlangsung dilakukan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai PPPK atau ASN secara langsung tanpa tes?