BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka pendataan tenaga non ASN tahun 2022, ada berkas yang wajib disiapkan honorer sebelum mulai mengisi data.
Adapun pendaftaran akun untuk pendataan tenaga non ASN bisa dilakukan melalui laman pendataan resmi BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Perlu diingat, sebelum honorer mengisi data di portal pendataan non ASN, instansi wajib mendaftarkan honorer terlebih dahulu.
Selain mengisi data-data sesuai yang diminta dalam portal pendataan, ada pula berkas yang mesti diunggah oleh honorer dengan ukuran file yang sesuai.
Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru, berikut data-data yang harus disiapkan baik itu untuk pengisian atau keperluan unggah data:
1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Adapun ekstensi yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Ukuran maksimal foto 200 KB.