Catat! 9 Berkas Wajib untuk Pendataan non ASN, Honorer Harap Persiapkan Sesuai Arahan

- 26 Agustus 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi berkas atau data yang harus disiapkan untuk pendataan non ASN.
Ilustrasi berkas atau data yang harus disiapkan untuk pendataan non ASN. /Unsplash/Van Tay Media

BERITASOLORAYA.com – Dalam rangka pendataan tenaga non ASN tahun 2022, ada berkas yang wajib disiapkan honorer sebelum mulai mengisi data.

Adapun pendaftaran akun untuk pendataan tenaga non ASN bisa dilakukan melalui laman pendataan resmi BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id

Perlu diingat, sebelum honorer mengisi data di portal pendataan non ASN, instansi wajib mendaftarkan honorer terlebih dahulu.

Selain mengisi data-data sesuai yang diminta dalam portal pendataan, ada pula berkas yang mesti diunggah oleh honorer dengan ukuran file yang sesuai.

Baca Juga: Baru! Ada Kesempatan untuk Fresh Graduate dalam Seleksi PPPK 2022? Ada Ketentuan Ini saat Mengikutinya

Dilansir dari kanal YouTube Calon Guru, berikut data-data yang harus disiapkan baik itu untuk pengisian atau keperluan unggah data:

1. Scan KTP/ Surat Keterangan dari Dukcapil resmi. File KTP atau bukti kependudukan bisa menggunakan ekstensi jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 KB.

2. Pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Adapun ekstensi yang digunakan yaitu jpg/jpeg. Ukuran maksimal foto 200 KB.

Baca Juga: 2 Kabar Gembira Kemdikbud untuk Guru Penerima TPG Triwulan 3 dan Info Pencairan TW 2, Cek Berikut Ini

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah