BERITASOLORAYA.com – Untuk mengisi data-data dalam pendataan non ASN, para honorer harus teliti karena data-data tersebut tidak bisa diubah jika sudah finalisasi.
Maka dari itu, koordinasi antara non ASN dan admin atau operator di instansi terkait sangat penting demi kelancaran pendataan tersebut.
Saat mengisi data pendataan, mungkin saja kendala-kendala muncul seperti honorer ingin memperbaiki data hingga masalah SK dan bukti pembayaran hilang.
Adapun pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab dalam tanya jawab berikut ini yang sudah BeritaSoloRaya.com rangkum dari laman pendataan non ASN resmi BKN.
Baca Juga: Inggris akan Uji Coba Penggunaan Vaksin Cacar Monyet dalam Dosis yang Lebih Kecil
Simak tanya jawab selengkapnya.
Tanya: Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
Jawab: SK kontrak kerja, bukti pembayaran honorarium yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki.
Tanya: Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi?