CATAT! Ada 21 Data Pendukung dalam Pendataan Non ASN 2022, Honorer Wajib Tahu, Cek Sekarang

28 Agustus 2022, 17:23 WIB
Ada 21 Data Pendukung dalam Pendataan Non ASN 2022./ /Tumisu / 1205 images

BERITASOLORAYA.com – Dalam proses Pendataan Non ASN 2022, terdapat beberapa hal yang hrus diketahui oleh tenaga honorer, salah satunya yaitu data pendukung.

Pemerintah dalam hal ini adalah PPK sedang berupaya memaksimalkan Pendataan Non ASN 2022 yang berada di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan Non ASN 2022 ini merupakan sebuah usaha Menpan RB yang terwujud dalam Surat Edaran (SE) nomor B/15II/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 juli 2022 lalu, yang ditujukan kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Hasil Bali United vs Persik, Serdadu Tridatu Tampilkan Kerja Sama Super Atraktif

Pendataan tersebut berfungsi untuk mengetahui kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga non ASN, sehingga berbagai upaya dilakukan Pemerintah untuk mempercepat Pendataan Non ASN 2022.

Sebab kedepannya, dalam lingkungan instansi pemerintah hanya akan ada dua status keegawaian saja yaitu PNS dan PPPK.

Maka jelas Pemerintah akan melaksanakan Pendataan Non ASN 2022 yang kemudian semua prosesnya sudah diatur serta btas akhir pelaporan kepada BKN adalah pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Optimis Menang Lawan Arema FC, Inilah 22 Pemain Persija yang Akan Datang ke Stadion Kanjuruhan

Dalam penyampaian data kepada BKN, data honorer harus disertai dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang sudah ditandatangani oleh PPK.

Kemudian, dalam hal perekaman data honorer sudah disiapkan aplikasi resmi oleh BKN sehingga tidak perlu bingung dengan keamanan data tersebut.

Lebih lanjut dalam proses Pendataan Non ASN 2022, terdapat 21 data pendukung yang harus diketahui oleh seluruh tenaga non ASN agar disiapkan, terutama bagi guru honorer.

Apa saja 21 data yang harus disiapkan oleh guru honorer? Simak penjelasannya di bawah ini:

Baca Juga: Crystal Palace Kena Comeback Manchester City, Haaland sang Pahlawan Cetak Hattrick!

  1. NIK THK-II
  2. Nomor KK THK-II
  3. Nomor peserta THK-II (yang dimiliki pada tahun 2013)
  4. Status THK-II
  5. Nama lengkap tanpa gelar
  6. Kode lokasi tempat lahir
  7. lokasi tempat lahir
  8. tanggal lahir
  9. Jenis kelamin
  10. Kode pendidikan terakhir THK-II
  11. Nama pendidikan terakhir THK-II
  12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II
  13. Nama sekolah terakhir THK-II
  14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II
  15. Kode jabatan terakhir
  16. Nama jabatan terakhir
  17. Nomor SK jabatan terakhir
  18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
  19. Tanggal awal kerja
  20. Tanggal akhir kerja
  21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Jenjang SMA, Kenali Dua Poin Penting Ini yang Mungkin Sering Jadi Pertanyaan

Selain 21 data pendukung tersebut, guru honorer juga harus memperhatikan syarat agar bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022 mendatang, simak lima syaratnya di bawah ini:

  1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah kategori II (THK-2) yang telah bekerja di instansi pemerintah dan juga telah terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Tenaga honorer telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  3. Tenaga honorer yang mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN atau APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
  4. Tenaga honorer telah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer paling rendah berusia 20 (dua puluh ) tahun dan paling tinggi berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Berikut Panduan Pendataan Non ASN 2022, Cermati Data Tenaga Honorer dengan Benar! Download Sekarang

Dari 21 data pendukung dan lima syarat tersebut, jika tenaga honorer khususnya guru honorer sudah mampu memenuhi, maka bisa berkesempatan mengikuti seleksi PPPK 2022.

Untuk itu, jangan lewatkan Pendataan Non ASN 2022 yang bisa dilakukan melalui portal resmi Pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler