BERITASOLORAYA.com – BKN bersama dengan Kemenpan RB telah resmi menjelaskan alur Pendataan Non ASN 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022.
Dalam penjelasan tersebut, terdapat uraian bahwa penjelasan alur pengisian data tenaga honorer penting dilakukan agar tidak terjadi kesalahan karena pendataan tersebut akan difinalkan.
Oleh sebab itu, BKN juga resmi merilis buku panduan Pendataan Non ASN 2022 untuk seluruh tenaga honorer atau tenaga non ASN agar bisa dijadikan pedoman dalam mengikuti pendataan.
Dengan adanya panduan Pendataan Non ASN 2022 tersebut, maka setiap honorer bisa mengisi data dengan benar sebagaimana yang diarahkan dalam buku panduan.
Hal yang perlu diketahui adalah Pendataan Non ASN 2022 ini bukan untuk mengangkat honorer menjadi ASN PPPK secara langsung, sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat.
Melainkan dengan adanya Pendataan Non ASN 2022, Pemerintah bisa menyusun kebijakan untuk melakukan pemetaan tenaga honorer.
Kementerian PANRB juga bisa mengetahui berapa jumlah honorer aktif di lingkungan instansi pemerintah, serta Pemerintah juga bisa mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan masalah honorer.