BERITASOLORAYA.com – Penghapusan tenaga honorer menjadi ancaman nasib masa depan para pegawai non ASN terutama mulai tahun 2023.
Pemerintah memang telah merencanakan penghapusan tenaga honorer pada mulai tahun 2023 mendatang, khususnya untuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Rencana tenaga honorer akan dihapus pada 2023 juga menjadi tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.
Baca Juga: Lirik Lagu KepadaMu Aku Pasrah oleh Ebiet G. Ade yang Penuh Nasihat Jadi Pengingat
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Sejalan dengan hal itu, Menpan RB telah merilis Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
SE Menpan RB tersebut berisi himbauan untuk PPK agar melakukan pendataan tenaga honorer dan melakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Berita Kepada Kawan oleh Ebiet G. Ade yang Sangat Populer Hingga Saat Ini
Seluruh tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah akan didata dan kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer tersebut maksimal pada tanggal 30 September 2022.