Menpan RB Imbau PPK Segera Sampaikan Data Honorer untuk Seleksi PPPK 2022, Catat Batas Waktunya!

- 23 Agustus 2022, 17:00 WIB
PPK harus segera menyampaikan data honorer untuk diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022.
PPK harus segera menyampaikan data honorer untuk diikutsertakan pada seleksi PPPK 2022. /pixabay.com

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer saat ini sedang menanti pembukaan pendaftaran untuk seleksi PPPK 2022.

Bukan tanpa alasan, pasalnya pemerintah akan menghapuskan status kepegawaian honorer pada 28 November 2023 mendatang dan hanya ada pegawai PPPK dan PNS saja di instansi pemerintah.

Maka dari itu, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diimbau untuk segera melakukan inventarisasi data tenaga honorer secepatnya.

Melalui surat edaran Menpan RB Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan, pendataan tenaga honorer atau non ASN harus segera dilakukan.

Baca Juga: Baru! Jadwal Seleksi Sekolah Penggerak CPG dan PGP Angkatan 8, 9, 10. Kapan ya? Simak di Sini...

Hal ini dimaksudkan agar jumlah honorer atau tenaga non ASN bisa diketahui baik itu di instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Lebih lanjut Menpan RB dalam surat edaran yang sama juga mengimbau PKK untuk segera melakukan hal-hal berikut:  

1. Melakukan inventarisasi data tenaga non ASN sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data-data yang dibutuhkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Adapun penyampaian data ke BKN paling lambat dilakukan pada 30 September 2022.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x