Komnas HAM Berikan Hasil Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Penyidik, Irwasum: Ada Obstruction of Justice

2 September 2022, 16:12 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Saat Jumpa Pers Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan Brigadir J/ foto PMJNEWS /PMJ News

BERITASOLORAYA.com – Komnas HAM diketahui akan memberikan hasil rekomendasi kasus Brigadir J ke para penyidik. Penyerahan laporan rekomendasi dari Komnas HAM ini dilakukan pada 1 September 2022.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi kasus Brigadir J ke penyidik pada pukul 10 pagi.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari PMJ News, Beka menjelaskan bahwa hasil rekomendasi kasus Brigadir J yang diserahkan ke penyidik ini berisi laporan lengkap dan juga executive summary dari kasus tersebut.

Baca Juga: TERBARU! Inilah 4 Materi Uji Kompetensi pada Seleksi PPPK 2022, Apa Saja? Cek Sekarang Disini

“Jadi nanti kami itu akan memberikan laporan lengkap dan juga executive summary dari laporan itu,” jelas Beka.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang juga turut hadir di kantor Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya telah siap menerima hasil rekomendasi kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa pihak yang datang untuk menerima penyerahan hasil rekomendasi kasus Brigadir J tersebut antara lain Ketua Tim Khusus Polri, Irwasum, Kabareskrim, Dirtipidum, dan lainnya.

“Ini yang datang ketua Timsus. Jadi Pak Irwasum, kemudian didampingi oleh Kabareskrim, kemudian dari Irwasum Kadiv Propam, Kadivtik, saya sendiri dan Dirtipidum,” kata Dedi.

Baca Juga: Daftar Program Guru Penggerak dari Kemdikbud, Gratis! Berikut Link-nya dan Kriteria yang Harus Dipenuhi

Pada penyerahan hasil rekomendasi kasus Brigadir J tersebut, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan ada tiga rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.

Agung menjelaskan rekomendasi pertama dari Komnas HAM adalah mengenai pembunuhan yang merupakan kasus yang sedang diusut bersama oleh penyidik.

“(Rekomendasi) yang pertama terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan Pasal 340 (Pembunuhan berencana). Kalau di Komnas HAM, extra judicial killing. Sebenarnya sama, tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal,” jelas Agung.

Baca Juga: Perubahan Positif Melalui RUU Sisdiknas: Program Wajib Belajar, hingga Wajibnya Mapel Pendidikan Pancasila

Rekomendasi kedua yang diberikan oleh Komnas HAM pada kasus tersebut adalah tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Sedangkan rekomendasi ketiga adalah terdapat tindak pidana obstruction of justice.

“Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut yakni adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice,” tambah Agung.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini telah memiliki lima tersangka antara lain Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung pada 25 Agustus 2022 memvonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari Polri.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler