BERITASOLORAYA.com – Setelah menjalani pemeriksaan, akhirnya istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," ungkapnya seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara, terbukti istri Ferdy Sambo ikut terlibat dan kini sah sebagai tersangka.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime Investigation,” jelas Agung.
“Termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, artinya Polri telah mengantongi lima nama yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.