Komnas HAM Akan Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Polri, Berikut Informasi Selengkapnya

- 30 Agustus 2022, 13:32 WIB
Komnas HAM mengatakan bahwa berkas hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan diserahkan ke Polri.
Komnas HAM mengatakan bahwa berkas hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan diserahkan ke Polri. /PMJ News

BERITASOLORAYA.com –  Komnas HAM akan menyerahkan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri minggu depan.

Penyerahan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut dijelaskan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat berada di Komnas HAM.

"Hasil pertemuan tadi, rencana hari Kamis (1 September) besok akan ada rapat disini untuk kita menerima rekomendasi dari Komnas HAM," jelas Agung yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Berikut 7 Dokumen yang Wajib Ada Saat Pendataan Non ASN, 5 Diantaranya Harus Diunggah Sesuai Ketentuan

Agung juga menjelaskan bahwa pihaknya turut mengundang Komnas HAM untuk ikut serta dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Agustus 2022.

"Yang kedua, kami mengundang Komnas HAM untuk besok bisa ikut hadir pada saat rekonstruksi di TKP, itu saja dua inti itu," tambah Irwasum Polri tersebut.

Pada 26 Agustus 2022 yang lalu, Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pertemuan dengan Kapolri untuk menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM tersebut menjelaskan pihaknya sedang mengatur waktu untuk dapat melaksanakan rapat dengan pimpinan Polri.

Baca Juga: Martin Dubravka, Penjaga Gawang Cadangan Newcastle Bakal Merapat ke Manchester United

"Masih sibuk semua kedua belah pihak, jadi sedang diatur waktu yang lowong di mana semua pimpinan Komnas HAM maupun pimpinan Polri bisa bertemu," terang Ahmad.

Pada 29 Agustus 2022 Kejagung mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan mengembalikan berkas perkara kasus Brigadir J ke para penyidik Polri. Keempat berkas perkara ini atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Pengembalian berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini dikarenakan masih perlu penjelasan lebih lanjut oleh penyidik.

Kejagung juga mengatakan hal yang perlu diperjelas kembali oleh penyidik adalah anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti sebagai pembuktian di persidangan.

Baca Juga: Martin Dubravka Akan Memperkuat Gawang Manchester United, Setelah Sepakat Dipinjam dari Newcastle

"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," ujar Fadil.

Menyusul berita dikembalikannya keempat berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Kejagung mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi.

Dengan pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi maka Kejagung saat ini telah menerima seluruh berkas para tersangka kasus Brigadir J.

Berkas perkara Putri Candrawathi ini selanjutnya akan diteliti sama seperti keempat berkas perkara tersangka lainnya.

Baca Juga: Siap Bela Timnas, Jordi Amat dan Sandy Walsh Selangkah Lagi Rampungkan Naturalisasi

Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu antara lain, Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan pada tanggal 19 Agustus 2022 istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga resmi ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x