Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer, Simak Selengkapnya

5 September 2022, 22:22 WIB
Ilustrasi Nasib 7 Kategori Non ASN yang Tidak Ikut Pendataan Honorer /Pixabay.com

BERITASOLORAYA.com- Terdapat pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendaftaran tenaga honorer. Lantas, siapa saja?

Namun, perlu diketahui juga bahwa pendataan non ASN sebenarnya bukanlah untuk pengangkatan PPPK 2022, akan tetapi hanya untuk pemetaan.

Berdasarkan pemetaan non ASN tersebut, nantinya Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya terkait status pegawai honorer.

Baca Juga: Resmi! Jadwal Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3. Akankah Cair di September ? Cek di Sini

Adapun pendataan tenaga honorer, ketentuannya sesuai rilisan Surat Edaran resmi KemenpanRB, per tanggal 22 Juli 2022.

Pada SE disampaikan bahwa pendaftaran pendataan honorer 2022 akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022, menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.

Memperhatikan hal di atas, siapa saja pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan dan bagaimana nasibnya?

Sebelum itu, perlu diketahui inilah pegawai Non ASN yang ikut pendataan:

1. Non ASN yang mengikuti pendataan adalah tenaga Honorer ( THK-II) yang datanya terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Pegawai non ASN yang sudah bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.

Kedua jenis non ASN tersebut harus juga memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pendataan berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:

Baca Juga: Nadiem Sebut PPG Khusus Calon Pendidik Baru, Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Lama yang Belum Sertifikasi?

Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah dan mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.

Maksudnya yaitu pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.

Non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021 dan usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.

Usianya berdasarkan data tanggal lahir yang berada di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.

Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan atau tidak dapat mengikutinya, yaitu sebagai berikut:

1. Non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
2. Non ASN petugas kebersihanan
3. Non ASN pengemudi,
4. Non ASN satuan pengamanan,
5. Non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
7. Non ASN yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Baca Juga: Jung Hae In Terciduk Belum Move On Dari Snowdrop, Netizen Penasaran Benarkah Karena Jisoo BLACKPINK?

Adapun nasib non ASN tersebut, sebagaimana diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya akan ada dua pegawai, yaitu PNS dan PPPK.

Kemudian, terdapat juga yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing mekanismenya memberikan pelayanan dalam bentuk jasa.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler