Nadiem Sebut PPG Khusus Calon Pendidik Baru, Bagaimana Nasib Tunjangan Guru Lama yang Belum Sertifikasi?

- 5 September 2022, 21:13 WIB
Program PPG untuk dapat sertifikat pendidik akan dikhususkan bagi calon guru baru dalam RUU Sisdiknas. Guru lama yang belum sertifikasi disebut akan tetap dapat tunjangan.
Program PPG untuk dapat sertifikat pendidik akan dikhususkan bagi calon guru baru dalam RUU Sisdiknas. Guru lama yang belum sertifikasi disebut akan tetap dapat tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Mulanya, guru TK, SD, SMP hingga SMA harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Dengan sertifikat pendidik, guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah. Hal ini yang membuat banyak guru mengantre untuk mengikuti program PPG.

Diketahui saat ini terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan dan peningkatan kesejahteraan karena belum sertifikasi dan menunggu antrean PPG.

Hal ini menjadi salah satu permasalahan guru yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Wajib Tahu! 6 Tips Mengonsumsi Vitamin. Jangan Salah

Terkait program PPG yang perlu menunggu waktu lama, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menegaskan guru lama yang sudah mengajar tak perlu mengikuti program tersebut.

Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari profesi guru atau PPG kini hanya menjadi prasyarat bagi calon guru baru. Sementara guru yang sudah mengajar tidak perlu lagi mengikuti pendidikan profesi.

Lantas, apakah guru lama yang belum sertifikasi tetap bisa mendapatkan tunjangan meski tidak memiliki sertifikat pendidik?

Baca Juga: Jung Hae In Terciduk Belum Move On Dari Snowdrop, Netizen Penasaran Benarkah Karena Jisoo BLACKPINK?

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x