BERITASOLORAYA.com- Jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG saat ini sedang dinantikan. Apalagi setelah TW 2 telah selesai dalam pencairannya.
Berdasarkan UU yang masih berlaku saat ini, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG diperuntukkan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Maka, guru sertifikasi tersebut saat ini sedang memperhatikan informasi terkait pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 atau TPG.
Adapun kebijakan yang mengatur tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan khusus tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Selain itu, guru sertifikasi harap memperhatikan pengumuman pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3, sebagaimana ketentuan berikut ini:
1. Penerbitan SKTP Semester 2
Pada Info GTK terdapat update status sudah berubah yaitu perubahan masuk dalam fase uji coba validasi penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Penerbitan SKTP yang dimaksud adalah SKTP semester 2 untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan 4.