BERITASOLORAYA.com – Program pendataan tenaga non ASN atau honorer telah mulai dijalankan oleh pemerintah.
Banyak yang mengira bahwa pendataan tenaga honorer atau non ASN ini bertujuan untuk pengangkatan menjadi PPPK.
Namun ternyata, pendataan tenaga non ASN atau honorer ini bertujuan untuk pemetaan kuantitas maupun kualifikasi tenaga non ASn atau honorer yang ada di instansi pemerintahan.
Lantas apakah semua tenaga non ASN atau honorer bisa mengikuti pendataan ini?
Baca Juga: Tidak Semua tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan. Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Awas! Tenaga Honorer Kategori Ini Gagal Ikuti Pendataan Non ASN 2022, Simak Informasi dari BKN Ini, BKN menyampaikan bahwa memang tidak semua tenaga honorer bisa ikut serta dalam Pendataan Non ASN 2022.
Hal itu diperkuat oleh penjelasan dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen, yang menyampaikan terkait dengan Pendataan Non ASN 2022.
Sebagaimana disebutkan dalam SE Menpan RB bahwa dalam Pendataan Non ASN 2022 terdapat syarat peserta yang berasal dari tenaga honorer kategori-II (THK-II).
THK-II tersebut bekerja di lingkungan instansi pemerintah dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).