Persyaratan Kereta Api Ini Sudah Berlaku, Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022, Perhatikan!

6 September 2022, 20:00 WIB
Penumpang dengan Tiket 30 Agustus - 12 September 2022 /tangkapan layar Instagram @kai121_/

BERITASOLORAYA.com – Ada seputar informasi terkait persyaratan naik kereta api yang perlu Anda perhatikan.

Adapun informasi terkait persyaratan naik kereta api ini perlu diperhatikan supaya tidak ada yang terlewat poin pentingnya.

Terkait persyaratan naik kereta api, diketahui bahwa mulai 30 Agustus 2022 SE No. 84 Kemenhub Tahun 2022 resmi diberlakukan.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK Tidak Ada Pola Kenaikan Ini, Berbeda dengan PNS

Penumpang kereta api antarkota yang telah berusia 18 tahun ke atas, diwajibkan untuk melakukan vaksin dosis ketiga atau booster dan persyaratan menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus.

Selain itu KAI memberlakukan masa transisi sosialisasi ketentuan baru itu, khusus bagi penumpang kereta api antarkota dengan tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 hingga 12 September 2022 yang tidak bisa memenuhi persyaratan perjalanan bisa melakukan pembatalan (cancel rejected).

Adapun untuk pengembalian bea dengan cancel rejected bisa dilakukan pada loket stasiun atau melakukan whatsapp contact center 121 pada nomor: 08111-2111-121.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan! Simak Solusi Kemdikbud Jika RUU Sisdiknas Disahkan

Paling lambat adalah H+7, terhitung dari tanggal yang tertera pada tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan (apabila ada).

Selanjutnya untuk lebih rinci terkait persyaratan naik kereta api antarkota mulai 30 Agustus 2022, antara lain sebagai berikut:

1. Bagi usia 18 tahun ke atas

a. Diwajibkan untuk melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

b. Kemudian warga negara asing atau WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, juga diwajibkan sudah menerima vaksin dosis kedua.

c. Lalu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, bagi orang yang tidak atau belum menerima vaksin Covid-19 akibat alasan medis atau komorbid.

Baca Juga: Empat Dokumen Kesepakatan Indonesia-Filipina Hasil Pertemuan Bilateral

2. Bagi usia 6 – 17 tahun

a. Diwajibkan sudah mendapat vaksin dosis kedua.

b. Kemudian bagi penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.

c. Selanjutnya, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, bagi orang yang tidak atau belum mendapat vaksin Covid-19 akibat alasan media atau komorbid.

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Melanda China dan Tewaskan Puluhan Orang

3. Bagi usia di bawah 6 tahun

Adapun bagi pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun, maka akan dikecualikan dari ketentuan vaksin dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen/RT-PCR.

Namun masih tetap diwajibkan untuk bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan.

Adapun untuk protokol kesehatan yang perlu Anda perhatikan antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Liga Champions Matchday 1

a. Suhu badan tidak lebih 37,3 derajat celcius

b. Kemudian memakai masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut, serta dagu.

c. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam serta membuang limbah masker pada tempat yang disediakan.

d. Kemudian, melakukan cuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer.

e. Lalu, diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Tidak Hanya Gaji dan TPG Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Diubah di RUU, tetapi Juga Hal Penting Ini!

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan akun Instagram @kai121_, itulah informasi seputar persyaratan naik kereta api.

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang hendak bepergian dengan kereta api.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler