Tidak Hanya Gaji dan TPG Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Diubah di RUU, tetapi Juga Hal Penting Ini!

- 6 September 2022, 17:01 WIB
Tidak Hanya Gaji dan TPG Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Diubah di RUU, tetapi Juga Hal Penting Ini
Tidak Hanya Gaji dan TPG Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Diubah di RUU, tetapi Juga Hal Penting Ini /Instagram Dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- TPG atau Tunjangan Profesi Guru bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA bahkan dosen turut diatur di dalam RUU Sisdiknas.

Di RUU Sisdiknas, Bab Pembahasan mengenai tunjangan guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan jenjang lainnya mengalami perubahan posisi.

Seperti diketahui Bab pembahasan TPG di Undang-undang nomor 14 tahun 2005 terdapat di batang tubuh.

Sementara di RUU Sisdiknas, Bab mengenai tunjangan guru dipindahkan ke Bab Ketentuan Peralihan.

Hal tersebut membuat guru-guru, bahkan Pengurus Besar PGRI bereaksi terhadap perubahan itu.

Baca Juga: Penghasilan Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA di RUU Sisdiknas Jadi Salah Satu Poin Penting Kemdikbud

Tidak sedikit juga guru dari berbagai jenjang pendidikan yang menduga kalau TPG akan dihapuskan pada RUU Sisdiknas.

Menanggapi isu TPG akan dihapus, Kemdikbud buka suara melalui berbagai kesempatan di media, salah satunya yaitu pada Taklimat Media yang diselenggarakan pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

Pada acara tersebut, Kemdikbud mengklaim bahwa RUU Sisdiknas hadir sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Pusmendik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x