Bukan Main, 23 Napi Korupsi Dibebaskan Kemenkumham, Terima Program Pembebasan Bersyarat

8 September 2022, 19:51 WIB
Pinangki Sirna Malasari, salah satu napi kasus korupsi yang menerima program pembebasan persyaratan /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

BERITASOLORAYA.comSebanyak 23 narapidana kasus korupsi kompak dibebaskan dari penjara oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari Selasa, 6 September 2022 lalu.

Para napi korupsi kompak menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Kemenkumham.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyani hari Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: 8 Tempat Wisata di Bekasi yang Wajib Dikunjungi saat Refreshing Bersama Keluarga, Nomor 7 Paling Seru!

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022,” kata Rika seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari PMJ News. 

Dari total 23 napi korupsi yang dibebaskan, empat orang di antaranya berasal dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Sementara 19 lainnya telah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Empat orang napi korupsi dari Lapas Kelas IIA Tangerang antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Basri yang tersandung kasus suap impor bawang.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Bandung yang Cocok Dikunjungi saat Refreshing, Nomor 6 Paket Komplit!

Adapun daftar nama 19 napi korupsi yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin juga cukup dikenal. 

Mereka antara lain mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Hakim MK Patrialis Akbar, hingga eks Menteri Agama Suryadharma Ali yang sebelumnya terjerat kasus korupsi haji. 

Nama-nama napi korupsi lainnya antara lain Syahrul Raja, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji bin Budianto, Edy Nasution, Irvan Rivano, Ojang Sohandi, Tubagus Cepy, Andi Taufan Tiro.

Baca Juga: Resmi! Rincian Terbaru Besaran Gaji Pensiun Guru PNS Tahun 2022, Bertambah atau Berkurang?

Selanjutnya, ada Arif Budiraharja, Supendi, Tubagus Chaeri Wardana,  Anang Sugiana Sudihardjo, dan Amir Mirza Hutagalung.

Para Napi Menerima Pembebasan Bersyarat

Belum sampai 10 hari, di bulan September tahun ini, menurut Rika sudah ada lebih dari 1.300 napi korupsi menerima program pembebasan bersyarat.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata Rika.

Baca Juga: Info Honorer: Begini Langkah Pemerintah Hadapi Penghapusan 2023, Non ASN Dibagi Menjadi 2 Kategori

Dilansir dari situs resmi Kemenkumham, Program Pembebasan Bersyarat merupakan pembebasan terhadap napi yang telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan.

Program ini dimaksudkan untuk mengintegrasikan para napi ke dalam kehidupan bermasyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Merespons banyak napi korupsi yang menerima program ini, KPK turut angkat bicara. KPK menyatakan akal memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: Imbas Kenaikan Harga BBM, Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari Rabu, 7 September 2022.

“Kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut,” kata Alexander.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: PMJ News Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler