BERITASOLORAYA.com - Terdapat pegawai non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer.
Adapun pendataan non ASN, ketentuannya untuk honorer berdasarkan rilisan surat edaran resmi KemenpanRB per tanggal 22 Juli 2022.
Pada SE tersebut dikatakan bahwa pendaftaran pendataan non ASN 2022 akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.
Baca Juga: SELAMAT! 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Anda Masuk yang Mana?
Berdasarkan pemetaan tenaga honorer tersebut, nantinya Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya terkait status pegawai honorer.
Sehubungan dengan hal tersebut, lalu siapa saja pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan dan bagaimana nasibnya?
Sebelum itu, perlu diketahui inilah pegawai non ASN yang dapat mengikuti pendataan:
- Non ASN ( THK-II) yang datanya terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Tahapan PPPK 2022 dan Statement PANRB, Simak Selengkapnya
Kedua non ASN tersebut harus memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pendataan sesuai yang tertuang Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut.
- Non ASN masih aktif bekerja di instansi Pemerintah
- Mekanisme pembayaran honorarium langsung berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah.
Di mana pembayaran gajinya melalui mekanisme Belanja Pegawai non Pengadaan Barang dan Jasa.
- Non ASN yang diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja
- Bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
- Usia wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Usianya sesuai data tanggal lahir yang terdapat di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK II.
Pada pendataan tersebut terdapat ketentuan tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Trending YouTube! Lirik Lagu Noah - Kota Mati, Hasil Produksi Ulang Lagu Lawas
- Tenaga non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
- Tenaga non ASN petugas kebersihan
- Tenaga non ASN pengemudi,
- Tenaga non ASN satuan pengamanan,
- Tenaga non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
- Tenaga non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021 dan/atau
- Tenaga non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Adapun nasib tenaga non ASN, sebagaimana diketahui bahwa nantinya di instansi Pemerintah hanya dibagi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
Selain itu, terdapat pula yang dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.***