BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan bahwa tidak semua tenaga non ASN diperbolehkan mengikuti Pendataan Non ASN 2022.
Tenaga non ASN yang dapat diikutsertakan dalam Pendataan Non ASN 2022 pada umumnya meliputi tenaga honorer kategori-II (THK-II) yang tercatat dalam database BKN.
Secara khusus, ada kategori tenaga honorer yang dapat berpartisipasi dalam Pendataan Non ASN 2022, tetapi beberapa di antaranya mungkin tidak dapat mengikuti dan dipastikan akan gagal dalam Pendataan Non ASN 2022.
Baca Juga: Benarkah Syarat Terima Tunjangan Tidak Perlu Sertifikat Pendidik? Berikut Informasi Kemendikbud
Lantas honorer mana yang tidak berkesempatan mengikuti Pendataan Non ASN 2022? Dan apa yang terjadi setelah pengumpulan data selesai?
Seperti dilansir BeritaSoloRaya.com melalui pendataan.nonasn.bkn.go.id, terdapat relawan yang dapat mengikuti Pendataan Non ASN 2022 setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Tenaga honorer atau non ASN harus memenuhi empat syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022.
Baca Juga: Resmi! Seleksi Calon Guru Penggerak Terdiri dari 2 Tahap, Berikut Rincian Selengkapnya
Dalam SE Menpan RB tersebut disebutkan bahwa ada kategori tenaga honorer yang bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022, yakni asalkan bisa memenuhi syarat yang ditentukan.