BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non ASN 2022.
Dalam SE Menteri PANRB tersebut sebagai suatu himbauan dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer melalui Pendataan Non ASN 2022 ini.
Pendataan Non ASN 2022 ini kemudian akan mampu menjadi salah satu peta jalan untuk Pemerintah agar bisa menentukan langkah strategis kedepannya.
Dalam Pendataan Non ASN 2022 ini, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menteri PANRB tersebut harus mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengisi pendataan.
Pengisian data dilakukan oleh masing-masing tenaga honorer melaluii situs resmi Pendataan Non ASN 2022 yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Sebab, ada beberapa dokumen penting yang harus diunggah sekaligus memasukkan data masing-masing tenaga honorer. Proses pengunggahan dokumen tersebut juga harus memenuhi syarat dan ketentuan dari BKN, baik dari segi format maupun ukuran.
Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Ternyata Untuk...
Melalui situs Pendataan Non ASN 2022, ditentukan beberapa hal termasuk ukuran dokumen yang akan diunggah, sebab jika tidak memenuhi aturan maka juga bisa gagal dan harus menyesuaikan ulang.
Maka, seluruh tenaga honorer harus menyiapkan seluruh dokumen seperti ketentuan yang ada agar bisa melakukan Pendataan Non ASN 2022 dengan lancar.
Berikut beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, dan harus diunggah ke Portal Pendataan Non ASN 2022.
Baca Juga: Kenali Psoriasis Lebih Dekat Mulai Definisi Hingga Penyebab, Bisa Sembuh dan Menular?
- Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil
Berkas KTP atau bukti kependudukan resmi dari Dukcapil harus disiapkan oleh tenaga honorer, untuk ukurannya maksimal berukuan 200 KB dan dengan format jpg/jpeg.
- Pas foto dengan latar belakang berwarn biru
Setiap tenaga honorer harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang warna biru dan format yang digunakan adalah jpg/jpeg. Ukuran foto maksimum adalah 200 KB.
- Scan ijazah warna asli
Setiap tenaga honorer harus mengunggah file ijazah pendidikan dan memasukkan data ke dalam sistem Pendataan Non ASN 2022. Persyaratan ukuran berkisar dari 100KB hingga 1MB dalam format jpg/jpeg.
Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Eksim, Salah Satunya Lindungi dari Ini
- Scan SK honorer
Dalam Pendataan Non ASN 2022, tenaga honorer juga perlu mengunggah scan file SK honorer pada tahap pengisian riwayat pekerjaan. Formatnya adalah jpg/jpeg.
- Scan bukti pembayaran gaji
Bisa berupa slip gaji, kuitansi, atau bukti pembayaran lainnya. Harap siapkan dokumen ini maksimal berukuran 1MB dalam format jpg/jpeg.
Data lain yang tidak kalah pentingnya dalam hal Pendataan Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:
- Kartu keluarga
Digunakan untuk menginput data pada portal Pendataan non ASN 2022, yang terkait dengan komponen data yang diminta oleh sistem.
- Akun email aktif
Tenaga honorer dapat memasukkan alamat email yang valid saat memverifikasi identitas untuk pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022.
- Nomor ponsel aktif
Data nomor ponsel juga harus diisi pada bagian sistem Pendataan Non ASN 2022, sesuai dengan permintaan data oleh sistem.
- Kartu THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II)
Kartu THK-II juga akan diminta oleh sistem Pendataan non ASN 2022, sehingga seluruh tenaga honorer kategori-II harus mempersiapkan data dari sekarang.
Itulah dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer dalam Pendataan Non ASN 2022, yang bisa disiapkan sejak sekarang untuk nanti mengisi data pada sistem pendataan.
Perlu diingat bahwa Pendataan Non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang.
Pegawai non-ASN juga perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran pendataan ditangani oleh suatu instansi. Baru setelah itu tenaga honorer dapat terus menginput data sesuai dengan permintaan sistem.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***