Tanggal 30 September Ditutup! Berikut Dokumen Pendataan Non ASN yang Diperlukan, Resmi Arahan BKN, Apa Saja?

12 September 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi. Berikut Dokumen Penting yang Diperlukan dalam Pendataan Non ASN 2022, Resmi Arahan BKN./ / Pexels /

BERITASOLORAYA.com – Menteri PANRB resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Non ASN 2022.

Dalam SE Menteri PANRB tersebut sebagai suatu himbauan dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer melalui Pendataan Non ASN 2022 ini.

Pendataan Non ASN 2022 ini kemudian akan mampu menjadi salah satu peta jalan untuk Pemerintah agar bisa menentukan langkah strategis kedepannya.

Baca Juga: Hore! Mulai September, 4 Kriteria Honorer Ini Langsung Penempatan dan Diangkat ASN PPPK Guru, Anda Termasuk?

Dalam Pendataan Non ASN 2022 ini, seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana disebutkan dalam SE Menteri PANRB tersebut harus mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk mengisi pendataan.

Pengisian data dilakukan oleh masing-masing tenaga honorer melaluii situs resmi Pendataan Non ASN 2022 yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

Sebab, ada beberapa dokumen penting yang harus diunggah sekaligus memasukkan data masing-masing tenaga honorer. Proses pengunggahan dokumen tersebut juga harus memenuhi syarat dan ketentuan dari BKN, baik  dari segi format maupun ukuran.

Baca Juga: Tujuan Pendataan Honorer yang Sebenarnya Bukan Untuk Pengangkatan Jadi ASN, Ternyata Untuk...

Melalui situs Pendataan Non ASN 2022, ditentukan beberapa hal termasuk ukuran dokumen yang akan diunggah, sebab jika tidak memenuhi aturan maka juga bisa gagal dan harus menyesuaikan ulang.

Maka, seluruh tenaga honorer harus menyiapkan seluruh dokumen seperti ketentuan yang ada agar bisa melakukan Pendataan Non ASN 2022 dengan lancar.

Berikut beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, dan harus diunggah ke Portal Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Kenali Psoriasis Lebih Dekat Mulai Definisi Hingga Penyebab, Bisa Sembuh dan Menular?

  1. Scan KTP/Surat Keterangan dari Dukcapil

Berkas KTP atau bukti kependudukan resmi dari Dukcapil harus disiapkan oleh tenaga honorer, untuk ukurannya maksimal berukuan 200 KB dan dengan format jpg/jpeg.

  1. Pas foto dengan latar belakang berwarn biru

Setiap tenaga honorer harus menyiapkan pas foto dengan latar belakang warna biru dan format yang digunakan adalah jpg/jpeg. Ukuran foto maksimum adalah 200 KB.

  1. Scan ijazah warna asli

Setiap tenaga honorer harus mengunggah file ijazah pendidikan dan memasukkan data ke dalam sistem Pendataan Non ASN 2022. Persyaratan ukuran berkisar dari 100KB hingga 1MB dalam format jpg/jpeg.

Baca Juga: 7 Tips Skincare untuk Kulit Eksim, Salah Satunya Lindungi dari Ini

  1. Scan SK honorer

Dalam Pendataan Non ASN 2022, tenaga honorer juga perlu mengunggah scan file SK honorer pada tahap pengisian riwayat pekerjaan. Formatnya adalah jpg/jpeg.

  1. Scan bukti pembayaran gaji

Bisa berupa slip gaji, kuitansi, atau bukti  pembayaran lainnya. Harap siapkan dokumen ini maksimal berukuran 1MB dalam format jpg/jpeg.

Data lain yang tidak kalah pentingnya dalam hal Pendataan Non ASN 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menteri PANRB: Akhir September Harus Sudah Rekrutmen PPPK 2022, Peluang Tenaga Non ASN dan Nakes Jadi PNS

  1. Kartu keluarga

Digunakan untuk menginput data pada portal Pendataan non ASN 2022, yang terkait dengan komponen data yang diminta oleh sistem.

  1. Akun email aktif

Tenaga honorer dapat memasukkan alamat email yang valid saat memverifikasi identitas untuk pembuatan akun Pendataan Non ASN 2022.

  1. Nomor ponsel aktif

Data nomor ponsel juga harus diisi pada bagian sistem Pendataan Non ASN 2022, sesuai dengan permintaan data oleh sistem.

Baca Juga: Honorer Jangan Salah! Ternyata 8 Dokumen ini Wajib Diunggah Sesuai Arahan BKN Pada Pendataan Tenaga Non ASN

  1. Kartu THK-II (Tenaga Honorer Kategori-II)

Kartu  THK-II juga akan diminta oleh sistem Pendataan non ASN 2022, sehingga seluruh tenaga honorer kategori-II harus mempersiapkan data dari sekarang.

Itulah dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer dalam Pendataan Non ASN 2022, yang bisa disiapkan sejak sekarang untuk nanti mengisi data pada sistem pendataan.

Perlu diingat bahwa Pendataan Non ASN 2022 akan berakhir pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Semua Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi (TPG) Triwulan 3 Dapat Terhambat Karena 3 Hal Ini, Begini Solusinya

Pegawai non-ASN juga perlu mengetahui bahwa proses pendaftaran  pendataan ditangani oleh suatu instansi. Baru setelah itu tenaga honorer dapat terus menginput data sesuai dengan permintaan sistem.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler