BERITASOLORAYA.com - Terdapat pegawai non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer.
Adapun pendataan non ASN, ketentuannya untuk honorer berdasarkan rilisan surat edaran resmi KemenpanRB per tanggal 22 Juli 2022.
Pada SE tersebut dikatakan bahwa pendaftaran pendataan non ASN 2022 akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.
Baca Juga: SELAMAT! 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Anda Masuk yang Mana?
Berdasarkan pemetaan tenaga honorer tersebut, nantinya Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya terkait status pegawai honorer.
Sehubungan dengan hal tersebut, lalu siapa saja pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan dan bagaimana nasibnya?
Sebelum itu, perlu diketahui inilah pegawai non ASN yang dapat mengikuti pendataan:
- Non ASN ( THK-II) yang datanya terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi lingkungan Pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Tahapan PPPK 2022 dan Statement PANRB, Simak Selengkapnya
Kedua non ASN tersebut harus memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pendataan sesuai yang tertuang Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut.