Non ASN yang Tidak Termasuk Pendataan Honorer, Bagaimana Nasibnya?

- 9 September 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN /Pixabay/No-longer-here

BERITASOLORAYA.com - Terdapat pegawai  non ASN yang tidak termasuk dalam pendataan tenaga honorer. 

Adapun  pendataan non ASN, ketentuannya untuk honorer berdasarkan rilisan surat edaran resmi KemenpanRB per tanggal 22 Juli 2022.

Pada SE tersebut dikatakan bahwa pendaftaran pendataan non ASN  2022  akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 menggunakan aplikasi yang dibangun oleh BKN.

Baca Juga: SELAMAT! 8 Kategori Honorer Ini Langsung Diangkat ASN PPPK 2022 Tanpa Tes, Anda Masuk yang Mana?

Berdasarkan pemetaan tenaga honorer tersebut, nantinya Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya terkait status pegawai honorer.

Sehubungan dengan hal tersebut, lalu siapa saja pegawai non ASN yang tidak dapat mengikuti pendataan dan bagaimana nasibnya?

Sebelum itu, perlu diketahui inilah pegawai non ASN yang dapat mengikuti pendataan:

  1. Non ASN ( THK-II) yang datanya terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  2. Pegawai non ASN yang telah bekerja di  Instansi lingkungan Pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Tahapan PPPK 2022 dan Statement PANRB, Simak Selengkapnya

Kedua non ASN tersebut harus memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pendataan sesuai yang tertuang Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Pendataan Non ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x