Hanya 2 Jenis Pegawai Ini yang Masuk Pendataan Non ASN, Ini Nasib Tenaga Honorer yang Lainnya

- 9 September 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN /tirachardz/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Ternyata yang dapat mengikuti pendataan non ASN hanya dikategorikan dalam dua jenis tenaga honorer.
 
Di mana ketentuan pendataan non ASN, berdasarkan rilisan Surat Edaran resmi dari Kementerian PAN-RB yang diterbitkan per tanggal 22 Juli 2022.
 
Adapun pendataan non ASN 2022 tersebut, akan dilakukan hingga pada tanggal 30 September 2022 menggunakan aplikasi yang dibuat oleh BKN.
 
 
Pemetaan tenaga honorer, tujuannya agar Pemerintah dapat menindaklanjuti langkah selanjutnya mengenai status pegawai honorer di masa mendatang.
 
Lantas, siapa saja pegawai non ASN yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer? Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui BKN, berikut adalah informasi selengkapnya.
 
1. Non ASN pertama adalah (THK-II) yang datanya terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
2. Kemudian, pegawai non ASN kedua adalah yang telah bekerja di instansi lingkungan pemerintah.
 
 
Selain itu, harus pula memperhatikan syarat agar dapat mengikuti pendataan sesuai yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, sebagai berikut:
 
- Masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Mekanisme pembayaran honorarium berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Pembayaran honornya melalui mekanisme Belanja Pegawai Non Pengadaan Barang dan Jasa.
- Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Paling singkat bekerja 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Usia maksimal wajib dalam ketentuan persyaratan per 31 Desember 2021.
Usianya berdasarkan yang tertuang dalam data tanggal lahir di DUKCAPIL kecuali untuk yang terdata sebagai THK-II.
 
 
Akan tetapi, pada pendataan tenaga non ASN, ada yang tidak termasuk dalam pendataan, yaitu sebagai berikut:
 
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Nantinya pada lingkungan instansi Pemerintah hanya dibagi dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.
 
 
Kemudian, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan dapat pula dialihkan sebagai
pegawai dengan pola outsourcing yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x