BERITASOLORAYA.com - Pendataan non ASN 2022 merupakan tindak lanjut dari amanat Menteri PANRB pada Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dengan mengumpulkan data tenaga honorer, pemerintah dapat mengembangkan peta jalan untuk menyelesaikan masalah staf non-ASN sebelum adanya penghapusan.
Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pendataan non ASN 2022 diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen sebelum memasukkan datanya di situs pendataan resmi BKN.
Pasalnya, Anda harus mengunggah beberapa dokumen penting sekaligus memasukkan data. Proses pengunggahan dokumen juga harus memenuhi persyaratan BKN baik dari segi format maupun ukuran dokumen.
BKN melalui situs Pendataan non ASN 2022 membatasi ukuran dokumen yang diunggah, dan jika ukurannya terlalu besar, proses pengunggahan bisa gagal.
Oleh karena itu, pegawai non ASN yang ingin memasukkan data disarankan untuk mempersiapkan terlebih dahulu data yang akan digunakan dan dokumen yang akan diunggah.
Berikut dokumen yang harus disiapkan oleh tenaga honorer sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal YouTube Calon Guru, dan harus diunggah ke Portal Pendataan