2 Mingguan Lagi Tutup! Non ASN Wajib Tahu Alur Pendataan Tenaga Honorer yang Benar di Sini

16 September 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi alur pendataan tenaga honorer /coolvector/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian PAN-RB sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran pendataan tenaga honorer pada tanggal 22 Juli.

Sebagaimana diketahui bahwa pendataan non ASN tujuannya bukan untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK 2022, akan tetapi untuk pemetaan.

Dalam hal ini, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Kementerian PANRB, Aba Subagja mengungkapkan tentang tujuan penataan non ASN.

Baca Juga: Yoona SNSD Buat Lee Jong Suk Tidak Berdaya Didekatnya, Reaksi Aktor Tampan Ini Buat Fans Gemas

"Ketika kita bicara pendataan ini, saya sampaikan, bukan untuk mengangkat dia (tenaga Non ASN) menjadi ASN. Tapi pendataan ini sebagai bahan kita untuk melakukan pemetaan, sehingga kebijakan apa sih yang harus kita lakukan (ke depan)", katanya dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @bkdjatim.

Akan tetapi, non ASN perlu mengetahui alur pendataan tenaga honorer secara benarnya dengan langkah sebagai berikut:

1. Membuat Akun

Non ASN menyiapkan KTP. Nanti datanya akan divalidasi dengan Data Kependudukan atau KTP di DUKCAPIL.

Apabila saat pembuatan akun memperoleh notifikasi "Anda belum didaftarkan", maka dapat melakukan konfirmasi kepada instansi tempat bekerja.

Konfirmasi dengan pernyataan bahwa Anda belum didaftarkan pada pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: 3 Hari Lagi Tutup! Guru dan Kepsek Semua Jenjang, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB Segera Daftar. Resmi Kemdikbud

2. Periksa Data dan Dokumen

Selanjutnya, non ASN memeriksa kembali dan memastikan dalam pembuatan Akun, data dan dokumen yang diinputkan benar dan tidak terdapat kesalahan saat penginputan.

3. Baca Ketentuan

Silakan non ASN untuk membaca terlebih dulu tata cara pendataan, syarat pendataan dan FAQ (Frequently Asked Questions) pada Portal Utama Pendataan Tenaga honorer.

Sementara, untuk tata cara pendaftaran pendataan non ASN langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BERSIAP! Ini Jadwal Seleksi PPPK 2022 Terbaru untuk Pelamar Prioritas dan Umum, Jangan Salah Lagi

- Membuat akun

Non ASN membuat akun pendataan dengan mengikuti langkah berikut ini.

Jika mendaftarkan diri pada pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 ini, non ASN harus membuat akun terlebih dahulu, dengan langkah berikut ini.

1. Pertama mengakses portal pendataan honorer 2022 pada website https://pendataan-nonasn.bkngo.id/.

2. Pastikan data telah didaftarkan admin instansi masing-masing di aplikasi pendataan.

3. Membuat akun pendataan dengan klik "Buat Akun" nanti akan tampil halaman 'Langkah 1: Pengecekan ldentitas'.

Baca Juga: Resmi! Peserta Lolos PPG Prajabatan Gelombang 1 Bersiap untuk Lapor Diri, Simak Ketentuannya

Langkah ini guna memastikan bahwa data sudah didaftarkan oleh admin instansi.

4. Melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai tampilan pada halaman Langkah 1:

Pengecekan identitas, diantaranya NIK sesuai KTP, KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP aktif, alamat pribadi email yang aktif dan captcha yang tertera di layar.

5. Apabila semua isian telah dilengkapi, lalu klik. Jika instansi sudah mendaftarkan data maka akan tampil halaman 'Langkah 2: Lengkapi Data'.

6. Jika belum didaftarkan data pada aplikasi, nantinya muncul notifikasi "Anda Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi", silahkan melapor pada instansi masing-masing.

7. Kemudian melanjutkan proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian dengan memperhatikan petunjuk pada pengisian setiap kolom.

Baca Juga: Resmi! Sebanyak 1,6 Juta Guru Dapat Jaminan Tunjangan Tendik dari Kemdikbud Ristek: Ini Kuncinya...

Harus mengingat password, pertanyaan pengaman, dan jawaban pengaman dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.

8. Sesudah berhasil melengkapı data, lakukan unggah/upload:

- Scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang bertormat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 KB berwarna.

- File pas foto yang berformat jpg/jpeg dan berukuran maksimal 200 KB latar belakang biru.

9. Jika data sudah diisi dan mengunggah file, isikan kode captcha dan klik 'Lanjutkan',

10. Jangan lupa untuk pengecekan ulang data pada langkah 1 dan 2:

Apabila data-data diyakini sesuai maka klik proses Pembuatan Akun.

Namun, jika ingin melakukan perbaikan data klik "Kembali".

Baca Juga: Jangan Salah! Ternyata Begini Langkah-Langkah Cek BSU Melalui Website, Simak Selengkapnya Disini Ya

Pastikan data sesuai dan tidak ada kesalahan dalam pengisían, sebab setelah pembuatan akun diproses, tidak dapat lagi melakukan perubahan data

Perubahan data seperti: Nama, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pas foto, dan sebagainya.

Lebih lengkapnya dapat cek di website-nya dengan klik (di sini) sebagaimana dikutip dari Instagram @rekrutmenp3kguru.

Dokumen untuk pendataan honorer, ketentuanya terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SK dari Dukcapil
2. KK
3. ljazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji

***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @bkdjatim Instagram @rekrutmenp3kguru

Tags

Terkini

Terpopuler