Pemerintah ‘Selamatkan’ Nasib Honorer Melalui Pendataan Non ASN, Apakah Langsung Jadi Pegawai PPPK?

- 15 September 2022, 20:19 WIB
Ilustrasi. Ini tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN.
Ilustrasi. Ini tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN. /pexels/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan arahan Menteri PANRB dalam surat edaran Nomor. B/1511/M.SM.01.00/2022, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus segera melakukan pendataan pada tenaga honorer di lingkungannya.

Adapun honorer yang bisa ikut dalam pendataan non ASN harus memenuhi ketentuan dari Menteri PANRB yang tertuang dalam surat edaran yang sama.

Jika honorer memenuhi ketentuan tersebut, maka harus didata pada pendataan non ASN paling lambat tanggal 30 September 2022.

Adanya pendataan non ASN yang berlangsung sebelum penghapusan honorer menimbulkan tanda tanya. Apakah dengan pendataan ini, honorer akan langsung diangkat menjadi pegawai PPPK di tahun 2022?

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan ini ke Guru Semua Jenjang, TK, SD, SMP, SMA yang Alami ini

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB menjelaskan tujuan dari diadakannya pendataan honorer.

Melalui Instagram resmi @kemenpanrb, dipaparkan tiga poin utama tujuan sebenarnya dari pendataan non ASN.

Sebelumnya perlu diketahui, pendataan honorer yang memenuhi kriteria dapat dilakukan melalui laman resmi pendataan BKN yakni pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Syarat Dapat NUPTK, Cek Online, Cetak Kartu, Penonaktifan dan Reaktivasi

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x