BERITASOLORAYA.com – BSU atau Bantuan Subsidi Upah/gaji ini merupakan salah satu bantuan dari Kemnaker yang ditujukan untuk para pekerja.
BSU menjadi salah satu harapan bagi para pekerja setelah adanya kenaikan sejumlah harga kebutuhan, salah satunya adalah BBM.
Dengan adanya BSU ini, maka harapannya adalah para pekerja bisa terbantu dan menjalani pekerjaannya dengan baik.
Baca Juga: Info PPPK 2022: Ada Prioritas Guru Honorer Agar Jadi ASN, Siapa Saja? Intip Disini Selengkapnya
Pemberian BSU ini bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, Bank Rakyat Indonesia, Bank Tabungan Negara, hingga Bank Mandiri.
Namun, untuk bisa mendapatkan BSU ini maka para pekerja harus mengetahui syaratnya terlebih dahulu. Apa saja?
Berikut syarat para pekerja agar bisa mendapatkan BSU, seperti yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Inilah syarat agar para pekerja bisa mendapatkan BSU, yaitu: