Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022? Jangan Lupa, Ada Syarat Wajib untuk Honorer: Guru, Non Guru, Nakes, SIMAK!

21 September 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi. Ingin Daftar Seleksi PPPK 2022, Ada Syarat Wajib untuk Honorer: Guru, Non Guru, Nakes. /Pixabay/geralt

BERITASOLORAYA.com – Bagi honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022 mendatang, wajib memahami syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Syarat ini harus diketahui oleh seluruh honorer, baik guru, non guru, dan tenaga kesehatan (nakes) sekalipun jika ingin mendaftar seleksi PPPK 2022.

Meskipun hingga saat ini seleksi PPPK 2022 belum ada keterangan resmi kapan akan dibuka pendaftarannya, tetapi seluruh calon pelamar penting untuk mengetahui syarat wajib.

Maka seluruh honorer guru, non guru, dan nakes jangan sampai melewatkan informasi penting ini ya, simak hingga akhir.

Baca Juga: Lirik Lagu Tak Lagi Sama oleh Rizky Febian, Inginnya 'Ku Tetap Pertahankan, dan Tetap Menjalani

Untuk guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru, maka harus memahami isi Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 yang aka disebutkan beberapa syarat, yakni sebagai berikut:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelamar berusia minimal adalah 20 tahun dan makasimal 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal dua tahun ataupun lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau calon pelamar diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Resmi! Guru yang Ingin Buat Akun belajar.id, Begini Cara Pengajuannya. Jangan Ada yang Terlewat...

5. Pelamar  juga tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Mempunyai Serdik/sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan

7. Sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar

8. Pelamar mempunyai surat Keterangan Berkelakuan Baik

9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sebagaimana yang dipersyaratkan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)

Baca Juga: Ide Menu Harian Tidak Banyak Bahan, Bisa Jadi Pilihan Ibu di Rumah

Sedangkan untuk syarat daftar seleksi PPPK 2022 bagi kategori non guru terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada abatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Resmi! Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut..

4. Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang saat mendaftar masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

7. Pelamar memiliki/berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Pelamar memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Semua Jenjang Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Fakta Berikut...

Syarat tersebut berdasarkan yang ada dalam pada Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021.

Lebih lanjut, untuk tenaga kesehatan, ada syarat wajib untuk bisa ikuti seleksi PPPK 2022 adalah sebagai berikut

  1. Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38 Tahun 2020
  2. Pelamar berlatar belakang dengan kualifikasi pendidikan minimal D3
  3. Pelamar sebelumnya telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
  4. Pelamar telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kepmenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes
  5. Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN
  6. Pelamar saat mendaftar diusulkan oleh pemerintah daerah

Baca Juga: Benchmarking Pengembangan Mutu Prodi Magister ES dan Magister MPI IAIN Ponorogo dan IAIN Kediri, Ini Hasilnya!

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler