Selamat! 7 Kabar Baik Kemenpan RB untuk Tenaga Honorer, Tindak Lanjut Pendataan Non ASN, No 6 Menggembirakan

22 September 2022, 19:33 WIB
Ilustrasi Kemenpan RB memberikan kabar gembira untuk tenaga honorer /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Bupati seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut atas pendataan non ASN.

Dalam rakor, dibahas mengenai pencarian titik terang terkait permasalahan tenaga honorer yang bekerja pada Lingkungan Instansi Pemerintah.

Alhasil harapan yang diinginkan, yaitu adanya persamaan dan menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah atas penyelesaian permasalahan tenaga honorer non ASN.

Baca Juga: Selamat! Honorer Berikut Bakal Jadi ASN PPPK 2022 Lebih Dulu, Baru Selanjutnya...

Rakor yang dihadiri langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah atas tindak lanjut dilakukannya pendataan non ASN yang diperkirakan akan berakhir pada bulan September ini.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs Menpan, setidaknya ada 7 (tujuh) hal penting yang dihasilkan dari Rakor.

Tujuh hal tersebut tentunya jadi kabar baik bagi tenaga honorer, adapun tujuh hal yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Daftar Program Kemdikbud untuk Jadi Guru, Gratis dan Langsung Ditugaskan Setelah Lulus! Batas Hingga...

1. Menteri PANRB meminta dengan tegas para bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga honorer.

2. Menteri PANRB juga meminta bupati untuk mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.

3. SPTJM yang akan dikirimkan oleh Bupati pada tiap daerah adalah sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga honorer di daerahnya adalah valid dan tak berubah.

4. Menteri PANRB mendorong agar pemerintah daerah/Pemda dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan non ASN.

5. Menteri PANRB memaparkan perlu adanya kolaborasi yang dilakukan oleh Pemda dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna pengawasan data tenaga honorer pada pendataan non ASN yang diajukan Pemda.

6. Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga honorer pada pendataan non ASN yang dikirimkan benar-benar sesuai yang disyaratkan.

7. Setelah proses pendataan non ASN ditutup nantinya, data tenaga honorer yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama pada Pendataan non ASN memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB.

Baca Juga: Keren! 4 Honorer Ini Diutamakan PANRB Jadi ASN 2022, Mengisi Formasi PPPK Lebih Dulu

Dalam rakor tersebut juga disinggung perihal hasil pendataan non ASN yang saat ini dilakukan instansi pusat dan daerah.

Diketahui bahwasanya terdapat data input tenaga honorer yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022.

Adapun permasalahan tenaga honorer saat ini yaitu kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh honorer sendiri.

Tidak sedikit kualifikasi pendidikan tenaga honorer yang ikut pendataan non ASN tidak sesuai syarat untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Kemdikbud Sampaikan Ini untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah, Aman?

Oleh karenanya, APKASI bersama Kementerian PANRB terus melakukan koordinasi guna mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler