BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar update tentang seleksi PPPK 2022 untuk guru non ASN atau tenaga honorer.
Diketahui bahwa sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan surat edaran tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Pada surat edaran tersebut dikabarkan jika tujuan dari pendataan ialah diangkatnya pegawai non-ASN menjadi pegawai PPPK 2022.
Akan tetapi, tujuan sebenarnya bukanlah untuk diangkat sebagai pegawai PPPK. Lantas, apakah tujuan pendataan itu?
Apalagi ditambah dengan informasi penghapusan tenaga honorer di tahun mendatang, yakni tahun 2023.
Pasalnya, penghapusan tenaga honorer atau non ASN semakin dekat. Diketahui bahwa penghapusannya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023.
Ketentuannya telah dituangkan melalui surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Di mana sebagai bentuk tindak lanjut dari Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).