BERITASOLORAYA.com - Terdapat aturan baru mengenai syarat PPPK 2022 dari Kementerian PAN-RB yang dituangkan dalam Surat Edaran resmi.
Surat Edaran terkait syarat PPPK 2022 tersebut merupakan SE nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang dirilis pada tanggal 22 Juli 2022.
Surat Edaran PPPK 2022 Menteri PAN-RB itu, merupakan SE yang membahas tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Isi SE telah disampaikan bahwa terdapat aturan baru terkait pengadaan PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru.
Surat Edaran ini juga merupakan SE yang menindaklanjuti surat Menteri PAN-RB dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022.
SE yang dimaksud mengenai status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dimana SE tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) dengan Nomor 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Lirik Lagu Hijrah Cinta Rossa: Kembalikanlah Kami Satukanlah Lagi