Resmi! Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif, Apakah Anda Termasuk?

23 September 2022, 10:53 WIB
Ilustrasi. Kemenag Tetapkan Kriteria Guru Non ASN agar Bisa Dapat Tunjangan Insentif./ /Pixabay.com/iqbalnuril

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah non ASN.

Guru madrasah non ASN terlebih non sertifikasi harus mengetahui informasi ini, utamanya terkait pembuatan rekening bank.

Kemenag memberikan informasi ini secara resmi dan guru madrasah non ASN ini harap memahami informasi tersebut.

Baca Juga: Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 Perhatikan Hal Ini Sebelum 24 September! Resmi dari Kemdikbud

“Kami sudah lokasikan untuk sekitar 210.000 guru madrasah,” ucap Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah, M Zain di Jakarta pada Sabtu, 17 september 2022.

“Surat perintah pembayaran dana sudah terbit sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, maka Bank Penyalur akan segera mentransfer insentif guru madrasah non PNS,” kata Zain.

Zain kemudian menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini akan diberikan kepada guru non ASN untuk tingkatan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Cukur atau Waxing? Simak Penjelasan Berikut sebagai Referensi

Untuk nominalnya adalah sebesar Rp250.000 per bulan dan akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan meropel 1 tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat bulan November 2022 mendatang. Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu, sebab itu yang sedang terus kami upayakan. Para penerima juga akan mendapatkan 3 juta rupiah dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Zain.

Zain juga menjelaskan bahwa insentif ini merupakan suatu bentuk rekognisi negara kepada seluruh guru yang telah mendedikasikan diri dan mengabdikan hidupnya untuk mengajar pada lembaga Madrasah.

Baca Juga: Resmi! Cek Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari Kemenpan RB dan Kemdikbud

Pihaknya juga berharap bahwa kedepannya tunjangan ini semoga bisa memotivasi guru madrasah non ASN agar lebih baik dalam bekerja dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Jasa mereka sangat besar dan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar serta prestasi peserta didik di Madrasah pada semua level,” ujar Zain.

Untuk itu sebab keterbatasan anggaran kemudian Zain menjelaskan bahwa insentif pendidikan ini akan diberikan kepada guru madrasah yang non ASN sebagaimana yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga: Resep Cara Buat Pastel yang Renyah, Tahan Lama Meski Sudah Dingin tapi Tetap Nikmat dan Tidak Berminyak

 kriteria yang dimaksudkan adalah bagaimana disebutkan dalam laman resmi Kemenag yaitu sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA dan terdaftar di program Simpatika
  2. Belum lulus sertifikasi
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama dan atau NUPTK
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
  5. Berstatus sebagai guru tetap Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil
  6. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
  9. Belum berusia 60 tahun
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA atau Madrasah
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif yudikatif atau legislatif

Baca Juga: Lee Jong Suk Panik sampai Ditenangkan oleh Yoona SNSD, Benarkah Ada Kiss Scene yang Tidak Ditayangkan?

Dalam hal ini Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif akan diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi.

Terakhir, Zain menjelaskan bahwa tunjangan insentif ini akan dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak oleh Simpatika dengan dibuktikan oleh surat keterangan layak bayar.

Itulah penjelasan tentang kriteria guru non ASN yang bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler