Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG di Bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag. Simak Juknisnya di Sini...

- 6 September 2022, 23:01 WIB
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru /pxhere/Mohamad Trilaksono

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG diperuntukkan bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat pendidik.

Baik guru di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag yang memiliki Serdik akan mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG tersebut.

Namun, perlu diketahui juga bahwa Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki perbedaan.

Perbedaan dari segi juknis maupun dari segi waktu dalam penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru.

Baca Juga: Ternyata pada PPPK Tidak Ada Pola Kenaikan Ini, Berbeda dengan PNS

Pada tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI) Nomor 4 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi mengenai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Rujukan juknis sebagaimana di atas diperuntukkan bagi guru di semua jenjang pendidikan, baik TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.

Dijelaskan berdasarkan Permendikud bahwasanya pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru untuk naungan Kemdikbud di salurkan per tiga bulan atau disebut dengan triwulan.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x