Resmi! Pendataan Non ASN Seleksi PPPK 2022 di Kabupaten Grobogan, Simak Selengkapnya

3 Oktober 2022, 08:03 WIB
Ilustrasi pendataan non ASN seleksi PPPK 2022 di Kabupaten Grobogan /tangkapan layar jateng.kemenag.go.id/
BERITASOLORAYA.com - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 sudah dimulai berdasarkan surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Seleksi PPPK 2022, memang dikelola berdasarkan instansi masing-masing, seperti Kemdikbud, Kemenkes, Kemenag, dan sebagainya.

Bagi jabatan fungsional guru, pada seleksi PPPK 2022 terdapat yang berada di bawah naungan Kemdikbud atau naungan Kemenag.
 
Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Tetapkan 6 Sebab Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Pendidik Diberhentikan, Sesuai Juknis...

Sehubungan dengan hal itu, diketahui bahwa ratusan Penyuluh Agama Islam non PNS dan guru honorer di Kabupaten Grobogan, melengkapi berkas pendataan ulang untuk diangkat sebagai PPPK di Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, 21 September lalu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui jateng.kemenag.go.id, hal itu, tercatat 317 tenaga honorer yang tersebar KUA dan Madrasah negeri mulai guru, MI, MTs dan MA yang melaksanakan kelengkapan berkas.

Menurut Kepala Kemenag Kab. Grobogan, Imron memberikan penjelasan, bahwa hal itu sesuai dengan perintah dari Pemerintah Pusat MenPan RB tentang pendataan PPPK.

Selain itu, ditindak lanjuti Kementerian Agama sedang melaksanakan pendataan seluruh pegawai Non ASN di tempat masing-masing berdasarkan perintah dari bapak Menteri Agama yang baru.
 
Baca Juga: 9 Kategori Guru yang Tidak Dapat Sertifikasi Tahun 2022, Siapa Saja?

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau dikenal juga oleh masyarakat sebagai Pegawai Honorer adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ditegaskan pula bahwa jangan sampai ada satupun pegawai Non ASN yang tidak masuk dalam pendataan.

Di mana dengan catatan, mereka yang melaksanakan tugas di Instansi pemerintah dan dibiayai oleh APBN atau APBD atau yang diangkat oleh kepala Unit Satkar.

Selain itu, telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
 
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Usut Tuntas Insiden: Kerusuhan Setelah Wasit Meniup Peluit Panjang

Pasalnya, bagi siapapun yang memenuhi aturan tersebut maka wajib dimasukkan dalam system data.

“Pendataan ini merupakan awal untuk memastikan tenaga honorer yang ada benar-benar masih bekerja di Instansi Pemerintahan dan dibayar melalui APBN," ungkapnya.

"Pendataan saat ini sudah berjalan 90 persen dan nunggu link atau aplikasi untuk memasukan data diri dari Kemenag Pusat,” imbuhnya.
 
Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

Adapun ketentuan tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022:

1. Memiliki status Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang sudah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Bukan honorarium yang melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
 
Baca Juga: Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Benarkah? Cek Namamu

4. Diangkat bekerja paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

5. Sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler