9 Kategori Guru yang Tidak Dapat Sertifikasi Tahun 2022, Siapa Saja?

- 3 Oktober 2022, 07:23 WIB
Ilustrasi guru yang tidak dapat sertifikasi tahun 2022.
Ilustrasi guru yang tidak dapat sertifikasi tahun 2022. /benzoix/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Diketahui bahwa terdapat sembilan kategori guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru di tahun 2022.

Kategori tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 mengenai program PPG yang tentunya merupakan sertifikasi guru.

Di mana guru yang mengikuti program sertifikasi akan memperoleh tunjangan sertifikasi guru sesuai UU yang masih berlaku saat ini.
 
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, PSSI Usut Tuntas Insiden: Kerusuhan Setelah Wasit Meniup Peluit Panjang

Adapun tunjangan sertifikasi guru, ada yang di bawah naungan Kemdikbud ataupun di bawah naungan Kemenag, bagi guru pendidikan agama islam dan yang sejenisnya.

Lebih lanjut, pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud, biasanya dicairkan setiap tiga bulan atau disebut triwulan. Sedangkan, di bawah naungan Kemenag dicairkan setiap bulan.

Lantas, siapa saja sembilan kategori guru yang tidak dapat mengikuti sertifikasi guru tahun 2022, untuk PPG Dalam Jabatan? Hal itu sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21.
 
Baca Juga: Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

1. Guru Tidak Terdata di Dapodik

Guru yang tidak terdata di database Dapodik naungan Kemdikbud, tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan.

2. Tidak Mempunyai NUPTK

Sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020, dijelaskan bahwa salah satu syarat PPG Dalam Jabatan atau mengikuti sertifikasi guru adalah mempunyai NUPTK.

3. SK pengangkatan Di atas 1 Januari 2019

Apabila SK yang dimiliki guru sudah masuk 2 Januari 2019, berarti tidak memenuhi syarat, sebab tidak sesuai ketentuan UU.

Guru yang diangkat di bawah tahun 2019 pada SK, berarti telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Baca Juga: Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Benarkah? Cek Namamu

4. Belum Memiliki Kualifikasi Ijazah S1/D4

Banyak guru yang belum memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4. Jika demikian, guru itu tidak memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Dosen dan Guru Nomor 14 tahun 2005, yang masih berlaku sampai saat ini, menyatakan bahwa guru minimal memiliki kualifikasi pendidikan S1/D4.

5. Guru Tidak Aktif Mengajar 2 Tahun Terakhir

Guru yang tidak aktif mengajar dalam 2 tahun terakhir menjadi kendala saat guru tersebut akan mengikuti sertifikasi guru.

6. Guru Usianya Di atas 58 Tahun 31 Desember 2022

Guru harus mempunyai ketentuan usia sebagaimana persyaratan yang berlaku berdasarkan UU yang ditetapkan saat mengikuti sertifikasi guru.
 
Baca Juga: Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

7. Guru Tidak Sehat Jasmani dan Rohani

Guru yang tidak sehat jasmani dan rohani tidak memenuhi syarat mengikuti program sertifikasi guru PPG Dalam Jabatan.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani biasanya diberikan ketika calon mahasiswa hendak lapor diri.

8. Guru Tersangkut NAPZA

Apabila guru tersangkut NAPZA dan sejenisnya, akan sulit mengikuti program sertifikasi guru.
 
Baca Juga: Baru! Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG, Ini Link Resminya

9. Guru Tidak Berkelakuan Baik

Surat berkelakuan baik dibuktikan dengan dokumen Surat keterangan dari kepolisian, biasanya dilampirkan pada saat hendak lapor diri.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x