Berikut Penjelasan dari Kemdikbud, Resmi Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak Disini

- 3 Oktober 2022, 07:04 WIB
Kemdikbud Menjelaskan Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak.
Kemdikbud Menjelaskan Terkait Penghapusan Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Simak. /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan guru saat ini menjadi salah satu pembahasan hangat di kalangan para pendidik.

Terlebih ada informasi yang berkaitan dengan penghapusan tunjangan guru. Apakah informasi itu benar? sekarang cek di sini.

Tunjangan yang diberikan kepada guru di semua jenjang baik dari PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK rupanya telah ramai diperbincangkan di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Nama Guru Honorer Lolos PPPK 2022 dan Langsung Penempatan, Benarkah? Cek Namamu

Pasalnya tunjangan yang diberikan kepada guru di semua jenjang itu menurut informasi akan dihapuskan oleh pemerintah.

Hal itu diketahui ada informasi yang ditujukan untuk guru di semua jenjang bahwa tidak akan menerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 mendatang.

Informasi itu tentu membuat para guru ketar-ketir dan merasa cemas karena rupanya telah ada regulasi mengenai penghapusan tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Bahaya! Kemdikbud akan Hapus Tunjangan Guru untuk Kategori Ini, Benarkah? Simak Penjelasan Resmi Berikut

Namun informasi selanjutnya tidak kalah penting yaitu kabar dihapuskannya tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2023 adalah tidak benar.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x